Minggu, 13 November 2016

Paragraf Induktif dan Deduktif



Paragraf Induktif
Pada hari ini banyak remaja yang lebih menukai tari-tarian yang berasal dari barat seperti free dance, brigdance, salsa,  dan lain sebagainya. Hal itu bukan saja pada tari-tarian namun juga  jenis musik umumnya remaja menyukai rock, blues, jazz, maupun reff tarian. Saat ini kesenian tradisional sudah mulai ditinggalkan dan mereka beralih mengikuti tren barat. Masuknya budaya asing tidak disertai dengan pelestarian budaya sendiri. Keberadaan dari kesenian dan budaya yang datang dari luar perlahan-lahan menggeser kesenian dan budaya tradisional.

Paragraf Deduktif
Kemacetan telah menjadi hal yang biasa di Kota sebesar Jakarta. Kemacetan ini diseabkan oleh beberapa faktor antara lain. Pertama, jumlah kendaraan yang ada di Jakarta tidaklah seimbang dengan luasnya jalan. Kedua, Kurangnya kedisiplinan dari semua pengguna jalan raya. Ketiga, Kemunculan tempat-tempat yang menganggu lalu lintas, yaitu seperti pasar, rel kereta api, pedagang kaki lima, halte yang tidak difungsikan, banjir, dan sebagainya. Yang terakhir, Ketidak tegasannya aparat yang berwenang dalam menindak para pelanggar lalu lintas.

Kamis, 10 November 2016

kalimat efektif beserta contohnya

Sebelum membahas mengenai ciri ciri kalimat efektif, secara singkat akan dijelaskan pengertian kalimat efektif. Kalimat Efektif adalah kalimat yang mengungkapkan pikiran/gagasan yang disampaikan sehingga dapat dipahami dan dimengerti orang lain

Ciri ciri Kalimat Efektif dan Contohnya
1.      Kesepadanan
-          Mengandung unsur Gramatikal S+P+O+K :
Arip Mengerjakan tugas Bahasa Indonesia (Tidak Efektif)
Arip Mengerjakan tugas Bahasa Indonesia di Rumah (Efektif)

-          Tidak Menjamakkan Subjek :
Deny sedang makan kemudian Vaiz bermain sepak bola (Tidak Efektif)
Deny sedang makan kemudian bermain sepak bola (Efektif)
2.      Kesejajaran
Yaitu Kesamaan bentuk kata/imbuhan pada satu kalimat, contohnya :
-          memakan buah pisang dengan mengupas kulitnya (Tidak Efektif)
-          Buah Pisang dimakan dengan dikupas kulitnya (Efektif)
3.      Ketegasan
Yaitu Memberikan Penekanan dalam suatu kalimat, cara yang digunakan adalah   
 -   Meletakkan kata yang ingin ditonjolkan di depan kalimat
Harapan erwin adalah agar masalah kesalahpahaman ini dapat diselesaikan dengan baik (Tidak Efektif)
Erwin berharap dapat menyelesaikan masalah kesalahpahaman ini dengan baik (Efektif)
-          Membuat Urutan Yang Bertahap
Pameran tersebut dihadiri oleh remaja, anak anak, dan orang dewasa (Tidak Efektif)
Pameran tersebut dihadiri oleh anak-anak, remaja, dan orang dewasa (Efektif)
-          Melakukan Pengulangan Kata
Buku itu bagus, tebal (Tidak Efektif)
Buku itu bagus, buku itu juga tebal (Efektif)
-          Menggunakan partikel –kah, -lah, -pun
Partikel –kah
Apakah Buku itu rusak?
Partikel – lah
Kamulah orang yang saya tunggu
Partikel – pun
Buku itu tipis tetapi isinya sangat bermanfaat (Tidak Efektif)
Walaupun buku itu tipis, tetapi isinya sangat bermanfaat (Efektif)
4.      Kehematan
Yaitu Tidak menggunakan kata/frasa yang tidak diperlukan, contohnya :
-          Akibat aulya datang terlambat ke kelas, Bifa tidak diijinkan masuk oleh Dosen (Tidak Efektif)
-          Akibat datang telambat ke kelas, aulya tidak diijinkan masuk oleh Dosen (Efektif)
5.      Kecermatan
Yaitu tidak memberikan makna ganda, contohnya :
-          Mahasiswa itu mendapat IP 4,00 dan mendapat gelar cumlaude (Tidak Efektif)
-          Mahasiswa itu memperoleh IP 4,00 di kampus dan mendapat gelar cumlaude (Efektif)
6.      Kepaduan
Yaitu tidak bertele tele dan langsung pada intinya, contohnya :
-          Buku itu membahas tentang Sejarah Indonesia (Tidak Efektif)
-          Buku itu membahas Sejarah Indonesia (Efektif)
7.      Kelogisan
Yaitu Unsur-unsur dalam kalimat yang berdasarkan logika dan nyata adanya, contohnya :
-          Kepada Bapak, Waktu dan tempat kami persilakan(Tidak Efektif)
-          Kepada Bapak, kami persilakan(Efektif)

Kamis, 27 Oktober 2016

RAGAM BAHASA





Bahasa adalah salah satu alat komunikasi. Melalui bahasa manusia dapat saling berhubungan atau berkomunikasi, saling berbagi pengalaman, saling belajar dari yang lain, dan meningkatkan kemampuan intelektual. Bahasa Indonesia memang banyak ragamnya. Hal Ini karena bahasa Indonesia sangat luas pemakaiannya dan bermacam-macam ragam penuturnya. Oleh karena itu, penutur harus mampu memilih ragam bahasa yang sesuai dengan dengan keperluannya, apapun latar belakangnya.
Ragam Bahasa adalah variasi bahasa menurut pemakaian, yang berbeda-beda menurut topik yang dibicarakan, menurut hubungan pembicara, kawan bicara, orang yang dibicarakan, serta menurut medium pembicara (Bachman, 1990). Seiring dengan perkembangan zaman yang sekarang ini banyak masyarakat yang mengalami perubahan. Bahasa pun juga mengalami perubahan. Perubahan itu berupa variasi-variasi bahasa yang dipakai sesuai keperluannya. Agar banyaknya variasi tidak mengurangi fungsi bahasa sebagai alat komunikasi yang efisien, dalam bahasa timbul mekanisme untuk memilih variasi tertentu yang cocok untuk keperluan tertentu yang disebut ragam standar (Subarianto, 2000)

Ragam Bahasa Indonesia berdasarkan media

Ditinjau dari media atau sarana yang digunakan untuk menghasilkan bahasa, ragam bahasa terdiri
·         Ragam bahasa lisan
·         Ragam bahasa tulis

Bahasa yang dihasilkan melalui alat ucap (organ of speech) dengan dinamakan ragam bahasa lisan, sedangkan bahasa yang dihasilkan dengan memanfaatkan tulisan dengan huruf sebagai unsur dasarnya, dinamakan ragam bahasa tulis. Jadi dalam ragam bahasa lisan, kita berurusan dengan lafal, dalam ragam bahasa tulis, kita berurusan dengan bahasa yang dihasilkan dengan memanfaatkan tulisan dengan huruf sebagai unsur dasarnya

Ragam Lisan
Ragam bahasa baku lisan didukung oleh situasi pemakaian sehingga kemungkinan besar terjadi pelesapan kalimat. Namun, hal itu tidak mengurangi ciri kebakuannya. Walaupun demikian, ketepatan dalam pilihan kata dan bentuk kata serta kelengkapan unsur-unsur di dalam kelengkapan unsur-unsur di dalam struktur kalimat tidak menjadi ciri kebakuan dalam ragam baku lisan karena situasi dan kondisi pembicaraan menjadi pendukung di dalam memahami makna gagasan yang disampaikan secara lisan.

Pembicaraan lisan dalam situasi formal berbeda tuntutan kaidah kebakuannya dengan pembicaraan lisan dalam situasi tidak formal atau santai. Jika ragam bahasa lisan dituliskan, ragam bahasa itu tidak dapat disebut sebagai ragam tulis, tetapi tetap disebut sebagai ragam lisan, hanya saja diwujudkan dalam bentuk tulis. Oleh karena itu, bahasa yang dilihat dari ciri-cirinya tidak menunjukkan ciri-ciri ragam tulis, walaupun direalisasikan dalam bentuk tulis, ragam bahasa serupa itu tidak dapat dikatakan sebagai ragam tulis. Kedua ragam itu masing-masing, ragam tulis dan ragam lisan memiliki ciri kebakuan yang berbeda.

Ciri-ciri ragam lisan:
a. Memerlukan orang kedua/teman bicara;
b. Tergantung situasi, kondisi, ruang & waktu;
c. Tidak harus memperhatikan unsur gramatikal, hanya perlu intonasi serta bahasa tubuh.
d. Berlangsung cepat;
e. Sering dapat berlangsung tanpa alat bantu;
f.  Kesalahan dapat langsung dikoreksi;
g. Dapat dibantu dengan gerak tubuh dan mimik wajah serta intonasi
Contoh ragam lisan adalah ‘Sudah saya baca buku itu.’

Ragam Tulis
Dalam penggunaan ragam bahasa baku tulis makna kalimat yang diungkapkannya tidak ditunjang oleh situasi pemakaian, sedangkan ragam bahasa baku lisan makna kalimat yang diungkapkannya ditunjang oleh situasi pemakaian sehingga kemungkinan besar terjadi pelesapan unsur kalimat. Oleh karena itu, dalam penggunaan ragam bahasa baku tulis diperlukan kecermatan dan ketepatan di dalam pemilihan kata, penerapan kaidah ejaan, struktur bentuk kata dan struktur kalimat, serta kelengkapan unsur-unsur bahasa di dalam struktur kalimat.
Ciri-ciri ragam tulis :
1.Tidak memerlukan orang kedua/teman bicara;
2.Tidak tergantung kondisi, situasi & ruang serta waktu;
3.Harus memperhatikan unsur gramatikal;
4.Berlangsung lambat;
5.Selalu memakai alat bantu;
6.Kesalahan tidak dapat langsung dikoreksi;
7.Tidak dapat dibantu dengan gerak tubuh dan mimik muka, hanya terbantu dengan tanda baca.
Contoh ragam tulis adalah ’Saya sudah membaca buku itu.’
Ragam bahasa berdasarkan Situasi
      Ragam bahasa resmi (formal)
Bahasa resmi biasanya menggunakan tata bahasa yang baik (sesuai EYD), lugas, sopan, menggunakan bahasa yang baku, baik itu dalam bahasa lisan maupun tertulis. Sesuai dengan macamnya, bahasa ini biasa digunakan dalam acara-acara formal seperti pidato kenegaraan, rapat, di dalam undang-undang dan wacana teknis, atau pada saat berbicara kepada orang yang kita hormati.
Contoh : isi surat undangan rapat dinas
      Ragam bahasa tidak resmi (non formal)
Ciri-ciri bahasa tidak resmi adalah kebalikan dari bahasa resmi. Biasanya digunakan oleh orang-orang yang sudah akrab, seperti antara teman dekat, antara orang tua dan anak, atau kepada kerabat dekat lainnya. Bahasa non formal tidak terikat dengan aturan apapun, karena bahasa yang digunakan adalah bahasa yang biasa mereka gunakan sehari-hari, bahkan kadang hanya mereka yang mengerti dengan apa yang mereka bicarakan. Contoh : Saya pergi ke kantor dimana ayah bekerja.



REFERENSI

Selasa, 21 Juni 2016

KEPAILITAN PERUSAHAAN

KEPAILITAN PERUSAHAAN

Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.
Dari sudut sejarah hukum, undang-undang kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar.

Peraturan Perundangan tentang Kepailitan
Sejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu yakni sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissement en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906 No. 348 Faillissementsverordening. Dalam tahun 1960-an, 1970-an secara relatip masih banyak perkara kepailitan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, namun sejak 1980-an hampir tidak ada perkara kepailitan yang diajukan ke Pengadilan negeri. Tahun 1997 krisis moneter melanda Indonesia, banyak utang tidak dibayar lunas meski sudah ditagih, sehingga timbul pikiran untuk membangunkan proses kepailitan dengan cara memperbaiki perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau biasanya disingkat PKPU.
Pada tanggal 20 April 1998 pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan tanggal 9 september 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 135).

Tujuan utama kepailitan
Adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing.
Lembaga kepailitan
Pada dasarnya merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar.
Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu:
kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur.
kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.

pihak yang dapat melakukan permintaan kepailitan
1. Debitur
2. Kreditur
3. Kejaksaan demi kepentingan umum
4. Bank Indonesia
5. Badan Pengawas Pasar Modal


Contoh Perusahaan yang pailit
Kasus pailitnya Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tentu telah menjadi catatan sejarah perkembangan televisi di tanah air. Stasiun televisi yang didirikan putri sulung Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut ini pertama kali mengudara pada 1 Januari 1991. Di awal mengudara, TPI hanya bersiaran selama 2 jam, yakni pukul 19.00-21.00 WIB. Studio siarannya pun masih nebeng, yakni di Studio 12 TVRI Senayan, Jakarta.
Secara bertahap, TPI mulai memanjangkan durasi tayangnya. Hingga pada akhir 1991, TPI sudah mengudara selama 8 jam sehari. Sejak awal, kinerja keuangan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh PT Cipta Lamtoro Gung Persada ini memang buruk. Termasuk ketika memutuskan keluar dari naungan TVRI dan menjadi stasiun televisi dangdut pada pertengangan 1990-an. Puncaknya, pada 2002 posisi utang TPI sudah mencapai Rp 1,634 triliun. Mbak Tutut pun kelimpungan. Ancaman pailit pun terjadi.
Di tengah kondisi tersebut, Mbak Tutut meminta bantuan kepada Henry Tanoesoedibjo (HT) untuk membayar sebagian utang-utang pribadinya. Sekadar info, saat itu HT menjabat sebagai Direktur Utama PT Bimantara Citra Tbk (BMTR) yang sekarang berubah nama menjadi PT Global Mediacom Tbk (BMTR). Bimantara Citra merupakan perusahaan kongsi antara Bambang Trihatmojo, adik Mbak Tutut dengan HT dan kawan-kawan.
Akhirnya BMTR sepakat untuk membayar sebagian utang mbak Tutut sebesar US$ 55 juta dengan kompensasi akan mendapat 75% saham TPI. Mbak Tutut setuju, HT pun senang usulan tersebut disepakati. Mereka pun diikat oleh sebuah Nota Kesepahaman. Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman pada Februari 2003 tersebut, HT resmi menguasai saham mayoritas TPI.
Entah kenapa, setalah saham dikuasai oleh HT, TPI kondisi keuangan TPI dianggap belum stabil. Enam tahun kemudian, tepatnya pada 14 Oktober 2009, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Crown Capital Global Limited (CCGL) tuduhan pailit kepada TPI. Putusan ini sempat diprotes sejumlah ahli hukum, anggota DPR, Komisi Penyiaran Indonesia, serta tentu saja para pekerja TPI.
Putusan kepailitan pada TPI tersebut, disinyalir terjadi, karena ada campur tangan Makelar Kasus (Markus). Betapa tidak, begitu mudahnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan. Menurut Direktur Utama TPI saat itu, Sang Nyoman, keberadaan makelar kasus dalam perkara ini disinyalir sangat kuat mengingat sejumlah fakta hukum yang diajukan ke persidangan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim saat memutus perkara ini.
Ada pihak yang disebut-sebut mendapat tugas pemberesan sengketa ini dan mengakui sebagai pengusaha batu bara berinisial RB,” ujar Nyoman.
Inisial RB ini pernah terungkap, ketika diadakan rapat pertemuan antara hakim pengawas, tim kurator, dan direksi TPI di Jakarta Pusat pada 4 November 2009. TPI pun kemudian melakukan kasasi untuk permohonan peninjauan kembali kasus tersebut kepada Mahkamah Agung. Tepat pada 15 Desember 2009, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir Moppong dengan hakim anggota Zaharuddin Utama dan M. Hatta Ali, memutuskan TPI tidak pailit.
Meski diputuskan tak pailit, citra TPI tetap dianggap “pailit”. Sejak 20 Oktober 2010, TPI berganti nama, logo, dan merek baru secara resmi, yakni MNCTV. Perubahan nama ini merupakan rebranding untuk kepentingan bisnis, sebagaimana layaknya Lativi di-rebranding menjadi tvOne. Meski program-program dangdut ala TPI masih dipertahankan, diharapkan dengan bergantinya nama, penjualan iklan semakin meningkat.
Alasan pemilihan nama MNC TV itu sendiri, kabaranya nama MNC sudah kuat di market. Boleh jadi hal tersebut benar. Berdasarkan riset AC Nielsen, di tengah persaingan industri pertelevisian yang semakin ketat, pada April 2005, MNCTV berhasil mencapai posisi 1 dengan 16,6% audience share. Pada 2013, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sempat membuat peringkat 10 Televisi Terbaik, dimana MNC TV berhasil duduk di peringkat ke-2 setelah Trans TV. Peringkat tersebut naik, setelah pada 2012, KPI mendudukkan MNC TV di peringkat ke-3.

SUMBER: