Selasa, 21 Juni 2016

KEPAILITAN PERUSAHAAN

KEPAILITAN PERUSAHAAN

Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.
Dari sudut sejarah hukum, undang-undang kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar.

Peraturan Perundangan tentang Kepailitan
Sejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu yakni sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissement en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906 No. 348 Faillissementsverordening. Dalam tahun 1960-an, 1970-an secara relatip masih banyak perkara kepailitan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, namun sejak 1980-an hampir tidak ada perkara kepailitan yang diajukan ke Pengadilan negeri. Tahun 1997 krisis moneter melanda Indonesia, banyak utang tidak dibayar lunas meski sudah ditagih, sehingga timbul pikiran untuk membangunkan proses kepailitan dengan cara memperbaiki perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau biasanya disingkat PKPU.
Pada tanggal 20 April 1998 pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan tanggal 9 september 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 135).

Tujuan utama kepailitan
Adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing.
Lembaga kepailitan
Pada dasarnya merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar.
Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu:
kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur.
kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.

pihak yang dapat melakukan permintaan kepailitan
1. Debitur
2. Kreditur
3. Kejaksaan demi kepentingan umum
4. Bank Indonesia
5. Badan Pengawas Pasar Modal


Contoh Perusahaan yang pailit
Kasus pailitnya Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tentu telah menjadi catatan sejarah perkembangan televisi di tanah air. Stasiun televisi yang didirikan putri sulung Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut ini pertama kali mengudara pada 1 Januari 1991. Di awal mengudara, TPI hanya bersiaran selama 2 jam, yakni pukul 19.00-21.00 WIB. Studio siarannya pun masih nebeng, yakni di Studio 12 TVRI Senayan, Jakarta.
Secara bertahap, TPI mulai memanjangkan durasi tayangnya. Hingga pada akhir 1991, TPI sudah mengudara selama 8 jam sehari. Sejak awal, kinerja keuangan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh PT Cipta Lamtoro Gung Persada ini memang buruk. Termasuk ketika memutuskan keluar dari naungan TVRI dan menjadi stasiun televisi dangdut pada pertengangan 1990-an. Puncaknya, pada 2002 posisi utang TPI sudah mencapai Rp 1,634 triliun. Mbak Tutut pun kelimpungan. Ancaman pailit pun terjadi.
Di tengah kondisi tersebut, Mbak Tutut meminta bantuan kepada Henry Tanoesoedibjo (HT) untuk membayar sebagian utang-utang pribadinya. Sekadar info, saat itu HT menjabat sebagai Direktur Utama PT Bimantara Citra Tbk (BMTR) yang sekarang berubah nama menjadi PT Global Mediacom Tbk (BMTR). Bimantara Citra merupakan perusahaan kongsi antara Bambang Trihatmojo, adik Mbak Tutut dengan HT dan kawan-kawan.
Akhirnya BMTR sepakat untuk membayar sebagian utang mbak Tutut sebesar US$ 55 juta dengan kompensasi akan mendapat 75% saham TPI. Mbak Tutut setuju, HT pun senang usulan tersebut disepakati. Mereka pun diikat oleh sebuah Nota Kesepahaman. Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman pada Februari 2003 tersebut, HT resmi menguasai saham mayoritas TPI.
Entah kenapa, setalah saham dikuasai oleh HT, TPI kondisi keuangan TPI dianggap belum stabil. Enam tahun kemudian, tepatnya pada 14 Oktober 2009, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Crown Capital Global Limited (CCGL) tuduhan pailit kepada TPI. Putusan ini sempat diprotes sejumlah ahli hukum, anggota DPR, Komisi Penyiaran Indonesia, serta tentu saja para pekerja TPI.
Putusan kepailitan pada TPI tersebut, disinyalir terjadi, karena ada campur tangan Makelar Kasus (Markus). Betapa tidak, begitu mudahnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan. Menurut Direktur Utama TPI saat itu, Sang Nyoman, keberadaan makelar kasus dalam perkara ini disinyalir sangat kuat mengingat sejumlah fakta hukum yang diajukan ke persidangan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim saat memutus perkara ini.
Ada pihak yang disebut-sebut mendapat tugas pemberesan sengketa ini dan mengakui sebagai pengusaha batu bara berinisial RB,” ujar Nyoman.
Inisial RB ini pernah terungkap, ketika diadakan rapat pertemuan antara hakim pengawas, tim kurator, dan direksi TPI di Jakarta Pusat pada 4 November 2009. TPI pun kemudian melakukan kasasi untuk permohonan peninjauan kembali kasus tersebut kepada Mahkamah Agung. Tepat pada 15 Desember 2009, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir Moppong dengan hakim anggota Zaharuddin Utama dan M. Hatta Ali, memutuskan TPI tidak pailit.
Meski diputuskan tak pailit, citra TPI tetap dianggap “pailit”. Sejak 20 Oktober 2010, TPI berganti nama, logo, dan merek baru secara resmi, yakni MNCTV. Perubahan nama ini merupakan rebranding untuk kepentingan bisnis, sebagaimana layaknya Lativi di-rebranding menjadi tvOne. Meski program-program dangdut ala TPI masih dipertahankan, diharapkan dengan bergantinya nama, penjualan iklan semakin meningkat.
Alasan pemilihan nama MNC TV itu sendiri, kabaranya nama MNC sudah kuat di market. Boleh jadi hal tersebut benar. Berdasarkan riset AC Nielsen, di tengah persaingan industri pertelevisian yang semakin ketat, pada April 2005, MNCTV berhasil mencapai posisi 1 dengan 16,6% audience share. Pada 2013, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sempat membuat peringkat 10 Televisi Terbaik, dimana MNC TV berhasil duduk di peringkat ke-2 setelah Trans TV. Peringkat tersebut naik, setelah pada 2012, KPI mendudukkan MNC TV di peringkat ke-3.

SUMBER:



LEASING

LEASING
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau 6 bulan sekali kepada pihak leasor.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang – barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih.
Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
JENIS – JENIS LEASING
1. Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secar keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah fktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumny belum pernah memilike barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara lesse dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yng bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem saale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan pa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkana sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
3. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.
KEUNTUNGAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan – perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan – keuntungan sebagai berikut :
1. Fleksibel.
2. Tidak diperlukan jaminan.
3. Capital saving.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas lease.
8. Adanya kepastian hukum.
CONTOH KASUS   
Perjanjian leasing dalam hal ini adalah sewa menyewa alat berat yag berfungsi sebagai alat untuk  membenahi jalan (pembangunan konstruksi jalan). Pak hardi selaku kontraktor yang dalam hal bertindak sebagai lesse meminta kepada PT Finance yang selaku lessor untuk menyediakan alat berat truk pengangkut pasir dengan spesifikasi yang telah ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak yakni antara lesse dengan lessor. Perjanjian tesebut juga sudah tertuangkat dalam nota perjanjian bawah tangan yang telah disepakati kedua belah pihak. Setelah sepakat antara lesse dengan lessor lalu PT Finace tersebut meminta kepada suplier yakni dealer mobil dengan ketentuan menyediakan truk atau alat berat sebagai guna pembangunan konstruksi. Lessor dengan suplier sudah mengikat perjanjian spesifikasi truk yang diminta oleh lesse ternyata ada. Setelah itu lessor sepakat juga mengenai mekanisme pembayaran secara kontan kepada suplier. Dan lesse dengan lessor sudah menyepakati pula hak opsi yang nantinya akan dibayarkan secara mencicil selama seminggu sekali. Dalam perjanjian ini antara lesse lessor dan suplier melibatkan pula pihak asuransi jasa marga yang menjaga dan melindungi kalaupun terjadi hal yang tidak diinginkan. Akan tetapi suatu ketika pihak lesse melakukan hal yang disebut sebagai perbuatan melawan hukum yakni dengan tidak membayarkan kepada lessor pada bulan cicilan kedua. Dalam hal ini karena dirasa sudah ada upaya pemberitahuan dengan surat dan upaya hukum lainnya namun tetap tidak ada tanggapan dari pihak lesse. Dikarenakn pembangunan jalan tersebut sebagaian uang dibawa lari oleh rekan kontraktornya. Tidak dapat dipungkiri juga kontraktor ketua kelabakan dalam membayar bulanan kepada lessor. Akhhirnya dengan upaya paksa pihak lessor menarik ulang truk tersebut dan di kembalikannya ke pada pihak suplier. Dengan hal ini pihak lessor masih bisa menuntut upaya ganti rugi kepada lesse sampai hak opsi yang diperjanjikan diawal terlunasi semua.

Sumber :


PENTINGKAH ASURANSI ?


PENTINGKAH ASURANSI ?

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Menurut saya asuransi begitu penting. Yaitu:

1. Melindungi peristiwa yang sudah pasti – Kematian

Yang sudah pasti akan datang adalah kematian. Ya Mati. Ia pasti akan datang, hanya kita tidak tahu kapan dia datang. Makanya kita perlu asuransi. Karena ketika kita meninggalkan dunia ini tidakkah kita ingin tetap membahagiakan keluarga kita yang kita sayangi yang ditinggalkan? 


Asuransi bukanlah ‘penolak kematian’ tapi asuransi juga sama sekali bukan ‘penyebab' kematian. Pilih mana, ketika takdir memanggil, kita lebih dahulu mendahului keluarga, apakah mereka akan menderita dan merana? atau kita ingin mereka yang kita tinggalkan ada pelipur lara dan bahagia walau tanpa kita? Jawabannya ada pada diri masing-masing. Silakan jawab sendiri-sendiri.

2. Melindungi terhadap peristiwa yang tidak pasti – tidak direncanakan

Ketika resiko lain menghampiri sebelum datangnya kematian datang dan kita tidak mampu berbuat apa-apa lagi untuk membahagiaan orang yang ditinggalkan. Pertanyaannya adalah, Tidakkah kita ingin meninggalkan mereka bahagia walaupun kita sudah tidak berada di dunia dan tidak berdaya di alam sana?

3. Aman dan Tentram bersama Asuransi

Asuransi menumbuhkan rasa aman dan tentram. Karena resiko, resiko yang mungkin melanda sudah diantisipasi sebaik mungkin. Walaupun tak sepenuhnya seperti yang kita inginkan, namun semua sudah sesuai dan tertera di kontrak perjanjian yang kita tanda tangani.

4. Sebagai instrument Investasi, dan lebih disiplin Menabung

Ketika menginginkan dana hasil usaha kita berkembang dengan investasi. Dimana terlalu banyak platform (bentuk) investasi penipuan alias investasi bodong. Dan menabung di bank sudah pasti tergerus inflasi, dan dengan mudahnya dan seringnya kita menarik uang dari ATM. Sedikit demi sikit, tahu-tahu sudah sakit tak ada duit, karena sudah habis.

Berinvestasi di asuransi yang ada unitlink (kaitan dengan investasi) nya, menjadi pilihan yang cukup bijak. Sewaktu simpanan di bank-bank jarang sekali bertumbuh, mengisinya tidak pula disiplin. Selalu tergoda untuk mengurasnya. Maka dengan asuransi plus investasi, kita menjadi (terpaksa atau dipaksa) untuk disiplin. Hasilnya nanti terserah kita, mau digunakan untuk apa? Bisa untuk modal usaha, dibelikan  rumah idaman,  mobil impian, dan juga perjalanan ke tempat yang diinginkan, atau warisan keluarga tercinta.

5. Untuk menambah modal usaha

Di antara pengeluaran uang yang sangat menyita kantong, dalam artian sangat mengeluarkan uang yang banyak adalah: 1) beli rumah, 2) beli mobil dan 3) untuk modal usaha. Dengan berinvestasi di asuransi kita bisa gunakan untuk menambah modal usaha juga.

6. Berguna untuk Menyusun Rencana Masa Depan Anda dan Pensiun

Di antara kelebihan dari asuransi terutama yang berkaitan dengan investasi, adalah sangat berguna untuk masa depan anda membantu mewujudkan rencana-rencana masa depan anda. Mario Teguh menyakinkah bahwa asuransi adalah: ‘uang kecil untuk membeli uang besar’. Maksudnya mengeluarkan sedikit demi mencegah pengeluaran yang lebih besar, dan itu adalah sesuatu yang 'bijak'. Mana yang lebih untung yang punya asuransi, biaya sakit dicover. Atau tidak punya asuransi semua harta habis untuk biaya berobat. Itupun belum tentu cukup. Meninggalkan hutang disana-sini. dan belum tentu kita mampu membayarnya.


7. Semoga Ia memberikan ketenangan dan kedamaian


Dengan memiliki asuransi maka kita akan tenang. Mudah-mudahan kita mendapatkan ketenangan dan ketentraman dalam hidup. dan bukankah ketenangan ini penting? Dalam menjalanii hidup hari demi hari, aktivitas apapun yang kita lakukan akan lebih mudah semangat penuh optimis, jika jiwa kita tenang. Semoga kesuksesan akan lebih mudah juga diraih. Keresahan dan kegelisahan jiwa akan membawa dampak buruk bagi kesehatan kita.

SUMBER :