Jumat, 09 Oktober 2015

Tata Cara Pendirian Koperasi

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan
penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan
mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi
manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh
seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan
telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi
anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan
sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus
koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses
pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk
perkoperasian.
HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
¾ Tujuan mendirikan koperasi
¾ Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
¾ Persyaratan menjadi anggota
¾ Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari
simpanan pokok dan simpanan wajib
¾ Memilih nama-nama pendiri koperasi
¾ Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
¾ Menyusun anggaran dasar
TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama
seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun
draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada
pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh
anggota
2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan
kepada tim perumus) diantaranya :
a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g. Ketentuan mengenai sanksi
3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN
KOPERASI
Permohonan disampaikan kepada :
LAMPIRAN PERMOHONAN
Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal
4. Neraca awal kegiatan usaha
5. Rencana kerja awal kegiatan usaha
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal.
4. a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5. a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
¾ Rencana penghimpunan dana simpanan
¾ Rencana pemberian pinjaman
¾ Rencana penghimpunan modal sendiri
¾ Rencana modal pinjaman
¾ Rencana pendapatan dan beban
¾ Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan
pinjam.
8. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan
pinjam
10.Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp.
15.000.000,-
4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi:
a. Rencana penghimpunan dana simpanan
b. Rencana pemberian pinjaman
c. Rencana penghimpunan modal sendiri
d. Rencana modal pinjaman
e. Rencana pendapatan dan beban
f. Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a. Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah
mengikuti magang di usaha simpan pinjam
b. Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan
pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8. Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah
memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila
berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan
untuk diperbaiki.
PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1. Secara administratif
2. Penelitian lapangan.
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan
Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil
dan Menengah Kabupaten/Kota.
usaha ( konsumen)

sumber :

Kamis, 08 Oktober 2015

Andai aku menjadi menteri koperasi

"Andai Aku Menjadi Menteri Koperasimenduduki kursi menjadi seorang menteri koperasi sangat tidaklah gampang terlebih lagi jika kita mejadi menteri koperasi, ditambah lagi keadaan koperasi indonesia saat ini sedang tidak baik.

 Menyambung ke judul artikel yang saya buat "Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi" Pertanyaan yang pertama kali muncul adalah "Apa yang anda akan lakukan jika menjadi menteri koperasi" jawaban simple saya adalah merubah koperasi indonesia saat ini menjadi lebih baik lagi dari pada sebelumnya. Sedikit saya akan menjelaskan definisi, tujuan, fungsi dan peranan koperasi

Definisi koperasi

Koperasi di indonesia, menurut uu tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

Fungsi dan Peranan Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut:
  1. Mengembangkan serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
  2. Berperan secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi dan masyarakat
  3. Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Tujuan Koperasi

Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
  • Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
  • Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
Menyambung jawaban saya yang tadi, hal hal yang akan saya lakukan :
Hal pertama yang akan saya lakukan sebagai Menteri Koperasi adalah sosialisasi dan edukasi mengenai tujuan koperasi itu sendiri. Saya akan membuka kesadaran masyarakat tentang peran kopersi sebagai lembaga yang dapat menjadi wadah pengembangan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Bukan hanya masyarakat kecil dan menengah saja yang perlu kita edukasi, tetapi juga masyarakat menengah ke atas termasuk pengusaha besar untuk bekerja sama dalam pengembangan dan membangkitkan kembali gerakan koperasi di Indonesia. Perlu adanya kerjasama banyak pihak disini. Bukan hanya tanggung jawab Pemerintah dalam menggerakkan geliat koperasi yang dulu sempat bergairah di jaman reformasi. Pemerintah tanpa masyarakat bukanlah apa-apa. Begitu juga sebaliknya. Disinilah peran kedua belah pihak sebagai pelaku dan sebagai pengontrol harus saling mendukung dan sejalan.
            Setelah sosialiasi dan edukasi, saya dapat mengambil kesimpulan apa yang dibutuhkan masyarakat dan keinginan masyarakat serta bagaimana keadaan ekonomi yang sedang terjadi. Dengan berbekal pengetahuan itu, saya akan menyusun kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat. Jangan terlalu memberatkan masyarakat dalam membentuk koperasi atau mengelola koperasi dengan birokrasi yang berbelit-belit atau memberatkan. Kementrian koperasi hendaknya menjadi pelindung atau sebagai bapak dalam melindungi anak-anaknya. Maka perlu adanya kontrol secara rutin mengenai perkembangan dan bagaimana pergerakan yang terjadi dalam periode tertentu. Jika ada kemajuan, perlu adanya apresiasi pada Koperasi atau UKM yang yang berhasil atau memberi inspirasi kepada Koperasi dan UKM lainnya. Hal ini sudah dilakukan oleh Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia saat ini. Keberhasilan yang didapat oleh Koperasi atau UKM diapresiasi dengan diberi penghargaan dan juga bantuan dana untuk terus mengembangkan kegiatannya.
Menjadi Menteri Koperasi maka sesungguhnya adalah menjadi pelayan bagi masyarakat. Maka saya akan berusaha memberikan pelayanan publik yang baik. Dalam melayani masyarakat, Pemerintah dituntut untuk cepat dan tepat serta tanggap terhadap permasalahan
yang terjadi di masyarakat. Dengan begitu, akan ada komunikasi yang baik antara Pemerintah dan masyarakat sebagai pelaku ekonomi. Kebijakan yang tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi bisa secepatnya dipelajari dan dicari solusinya. Sehingga adanya keterbukaan yang guna  menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif.
Seandainya saya menjadi menteri koperasi. saya akan berusaha memperbaiki kinerja yang ada. Hal ini memang harus dimulai dari nol. Pada artikel kali ini penulis akan berkhayal, seandainya saya bisa menjadi menteri koperasi, dengan kekuasaan atau hak yang saya miliki apa yang akan saya lakukan. Kalau beriming-iming seperti itu rasanya sehari pun tidak akan cukup, karena apabila saya menjadi menteri koperasi maka saya dapat memegang alih perekonomian negara. Sehingga saya dapat mengarahkan kemana perekonomian akan berjalan, apakah akan datar-datar saja, akan memuncak, atau turun ke jurang. Mungkin anda berfikir, bagaimana mungkin hanya dengan menjadi menteri koperasi dapat mengarahkan perekonomian? Presiden saja masih sulit untuk mengendalikkan perekonomian. Hal tersebut karena koperasi dapat menjadi sarana untuk mensejahterahkan masyarakat.

            Intinya semoga koperasi diindonesia ini semakin membaik dan permasalahannya satu persatu bisa diselesaikan, tanpa merugikan satu sama yang lain, kesadaran atas jabatan masing masing atas posisinya bisa dipertanggung jawabkan atas tugas yang diberikan oleh negara. Dan koperasi diindonesia bisa ditingkankan lebih lagi, bisa lebih maju..

Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Jumat, 15 Mei 2015

Tugas 7

  1. 1.       Sifat-sifat pertumbuhan ekonomi
    ·         Proses perubahan terus-menerus menuju perbaikan untuk meningkatkan produk perkapita,
    ·         Memerhatikan pemerataan pendapatan,
    ·         Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,
    ·         Memerhatikan pemerataan penduduk,
    ·         Meningkatkan taraf hidup masyarakat,
    ·         Pembangunan ekonomi selalu dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi,
    ·         Selain menghasilkan output yang lebih banyak juga terjadi perubahan kelembagaan & pengetahuan teknik

    Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi.
    ·         Faktor Sumber Daya Manusia, Samahalnya dengan proses pembangunan, pertumbuhan ekonomi juga dipengaruhi oleh SDM. Sumberdaya manusia merupakan faktorter penting dalam proses pembangunan, cepat lambatnya proses pembangunan tergantung kepada sejauh mana sumber daya manusianya selaku subjek pembangunan memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan proses pembangunan.
    ·         Faktor Sumber Daya Alam, Sebagian besar negara berkembang bertumpu kepada sumber daya alam dalam melaksanakan proses pembangunannya. Namun demikian, sumber daya alam saja tidak menjamin keberhasilan proses pembanguan ekonomi, apabila tidak didukung oleh kemampaun sumber daya manusianya dalam mengelola sumber daya alam yang tersedia. Sumber daya alam yang dimaksud dinataranya kesuburan tanah, kekayaan mineral, tambang, kekayaan hasil hutan dan kekayaan laut.
    ·         Faktor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat mendorong adanya percepatan proses pembangunan, pergantian pola kerja yang semula menggunakan tangan manusia digantikan oleh mesin-mesin canggih berdampak kepada aspek efisiensi, kualitas dan kuantitas serangkaian aktivitas pembangunan ekonomi yang dilakukan dan pada akhirnya berakibat pada percepatan laju pertumbuhan perekonomian.
    ·         Faktor Budaya, Faktor budaya memberikan dampak tersendiri terhadap pembangunan ekonomi yang dilakukan, faktor ini dapat berfungsi sebagai pembangkit atau pendorong proses pembangunan tetapi dapat juga menjadi penghambat pembangunan. Budaya yang dapat mendorong pembangunan diantaranya sikap kerja kerasdan kerja cerdas, jujur, ulet dan sebagainya. Adapun budaya yang dapat menghambat proses pembangunan diantaranya sikap anarkis, egois, boros, KKN, dan sebagainya.
    ·         Sumber Daya Modal, Sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah SDA dan meningkatkan kualitas IPTEK. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.

    2.       Permasalahan Penduduk (Kuantitasdan Kualitas) : Pembangunan suatu bangsa berkaitan erat dengan permasalahan kependudukannya. Suatu pembangunan dapat berhasil jika didukung oleh subjek pembangunan, yakni penduduk yang memiliki kualitasdan kuantitas yang memadai.

    3.       A) Tidak, karena pertumbuhan ekonomi yang tinggi terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut maka sebagaian masyarakat di Negara tersebut memeiliki pendapatan yang tinggi. Pendapatan nasional yang tinggi belum menentukan kemakmuran suatu Negara tanpa melihat kondisi ekonomi masyarakat atau penduduk Negara tersebut. Karena suatu Negara dapat dikatakan makmur apabila dapat mengatasi masalah ekonomi Negara dan masyarakatnya yang berhubungan dengan pendapatan nasional, kemiskinan, serta penggangguran.
          B) Tidak, perlu diadakannya pemerataan di dalamsuatu Negara untuk menjamin kesejahteraan penduduknya yakni jumlah penduduk, kualitas pendidikan, pemukiman , kesehatan dan keamanan.

    SumberReferensi:

Jumat, 01 Mei 2015

Tugas 6

1. Perdagangan antar negara merupakan proses tukar menukar barang atau jasa antara negara yang satu dengan negara yang lain. Perdagangan antar negara sangat dibutuhkan baik oleh negara yang sudah maju maupun negara yang sedang berkembang karena hal itu akan dapat mempercepat proses pembangunannya.

2. a) Hambatan tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi impor ). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing- masing komoditi impor. Tarif ada 2 jenis yaitu:
  • Tarif Ad-volarem yaitu tarif yang besar kecilnya ditetapkan berdasarkan prosentase tertentu dari nilai komoditi yang diimpor. Contoh : tarif untuk komoditi impor komponen mobil 50% , maka jika ada komponen mobil masuk seharga $1000 maka tarifnya adalah $500. Akibatnya harga komponen mobil tersebut menjadi $1500.
  • Tarif Spesifik yaitu tarif yang besar kecilnya ditetapkan berdasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah komoditi impor tertentu. Contoh : setiap komoditi impor seberat 1 ton akan dikenakan tarif $500
    b) Hambatan quota
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintahan suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tariff, tindakan quota ini tertentu tidak akan menyenangkan bgi negara pengekspornya. Indonesia sendiri pernah menghadapi quota impor yang diterapkan oleh system perekonomian amerika.
Contoh : Untuk mobil yang masuk ke Indonesia dibatasi hanya 10.000 unit per tahunnya.
   c) Hambatan dumping
Meskipun karakteristiknya tidak seperti tariff dan quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini dimana industry sepeda Indonesia di tuduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam negeri untuk produk yang sama.
Contoh : baru-baru ini dimana industry sepeda Indonesia di tuduh melakukan politik dumping
   d) Hambatan embargo
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkene sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
Contoh : perebutan kekuasaan wilayah di Palestina yang dilakukan oleh Israel.

3.  Banyak alasan yang mendorong pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan, diantaranya adalah :

  1. Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang masih defisit.
  2. Tarif dan Quota juga diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu “dewasa”.
  3. Tarif dan Quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara.
  4. Adapun dumping jika terpaksa ditempuh (sering kemudian menjadi masalah antar negara ) digunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenaikkan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut.
  5. sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik, terorisme, dan keamanan internasional.



Referensi
https://danarajis.wordpress.com/2013/05/29/perdagangan-antar-negara/
https://josephinejoe.wordpress.com/2013/04/27/mengapa-pemerintah-menerapkan-hambatan-perdagangan/

Jumat, 24 April 2015

Tugas 5

1. a.) Pada kesempatan kali ini kita akan membahas Para Pelaku Ekonomi di Indonesia. Jika dalam ilmu ekonomi mikro mengenal tiga pelaku ekonomi yaitu :
1. Pemilik faktor produksi
Perannya:
Sebagai penyedia faktor produksi, faktor produksi dibagi menjadi empat diantaranya:
a.       Tenaga kerja
Tenaga kerja merupakan faktor produksi insani yang secara langsung maupun tidak langsung menjalankan kegiatan produksi. Faktor produksi tenaga kerja juga dikategorikan sebagai faktor produksi asli. Dalam faktor produksi tenaga kerja, terkandung unsur fisik, pikiran, serta kemampuan yang dimiliki oleh tenaga kerja. Oleh karena itu, tenaga kerja dapat dikelompokan berdasarkan kualitas (kemampuan dan keahlian) dan berdasarkan sifat kerjanya.
Berdasarkan kualitasnya, tenaga kerja dapat dibagi menjadi tenaga kerja terdidik, tenaga kerja terampil, dan tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih. Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memerlukan pendidikan tertentu sehingga memiliki keahlian di bidangnya, misalnya dokter, insinyur, akuntan, dan ahli hukum. Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerja yang memerlukan kursus atau latihan bidang-bidang keterampilan tertentu sehingga terampil di bidangnya. Misalnya tukang listrik, montir, tukang las, dan sopir. Sementara itu, tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja yang tidak membutuhkan pendidikan dan latihan dalam menjalankan pekerjaannya. Misalnya tukang sapu, pemulung, dan lain-lain.
Berdasarkan sifat kerjanya, tenaga kerja dibagi menjadi tenaga kerja rohani dan tenaga kerja jasmani. Tenaga kerja rohani adalah tenaga kerja yang menggunakan pikiran, rasa, dan karsa. Misalnya guru, editor, konsultan, dan pengacara. Sementara itu, tenaga kerja jasmani adalah tenaga kerja yang menggunakan kekuatan fisik dalam kegiatan produksi. Misalnya tukang las, pengayuh becak, dan sopir.
b.      Modal
Yang dimaksud dengan modal adalah barang-barang atau peralatan yang dapat digunakan untuk melakukan proses produksi. Modal dapat digolongkan berdasarkan sumbernya, bentuknya, berdasarkan pemilikan, serta berdasarkan sifatnya. Berdasarkan sumbernya, modal dapat dibagi menjadi dua: modal sendiri dan modal asing. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari dalam perusahaan sendiri. Misalnya setoran dari pemilik perusahaan. Sementara itu, modal asing adalah modal yang bersumber dari luar perusahaan. Misalnya modal yang berupa pinjaman bank.
Berdasarkan bentuknya, modal dibagi menjadi modal konkret dan modal abstrak. Modal konkret adalah modal yang dapat dilihat secara nyata dalam proses produksi. Misalnya mesin, gedung, mobil, dan peralatan. Sedangkan yang dimaksud dengan modal abstrak adalah modal yang tidak memiliki bentuk nyata, tetapi mempunyai nilai bagi perusahaan. Misalnya hak paten, nama baik, dan hak merek.
Berdasarkan pemilikannya, modal dibagi menjadi modal individu dan modal masyarakat. Modal individu adalah modal yang sumbernya dari perorangan dan hasilnya menjadi sumber pendapatan bagi pemiliknya. Contohnya adalah rumah pribadi yang disewakan atau bunga tabungan di bank. Sedangkan yang dimaksud dengan modal masyarakat adalah modal yang dimiliki oleh pemerintah dan digunakan untuk kepentingan umum dalam proses produksi. Contohnya adalah rumah sakit umum milik pemerintah, jalan, jembatan, atau pelabuhan.
Terakhir, modal dibagi berdasarkan sifatnya: modal tetap dan modal lancar. Modal tetap adalah jenis modal yang dapat digunakan secara berulang-ulang. Misalnya mesin-mesin dan bangunan pabrik. Sementara itu, yang dimaksud dengan modal lancar adalah modal yang habis digunakan dalam satu kali proses produksi. Misalnya, bahan-bahan baku.
c.       Kewirausahaan
Faktor kewirausahaan adalah keahlian atau keterampilan yang digunakan seseorang dalam mengkoordinir faktor-faktor produksi.
d.      Sumber Daya Alam
Faktor produksi fisik ialah semua kekayaan yang terdapat di alam semesta dan barang mentah lainnya yang dapat digunakan dalam proses produksi. Faktor yang termasuk di dalamnya adalah tanah, air, dan bahan mentah. Faktor sumber daya alam diperluas cakupannya menjadi seluruh benda tangible, baik langsung dari alam maupun tidak, yang digunakan oleh perusahaan, yang kemudian disebut dengan faktor fisik. Selain itu, beberapa ahli juga menganggap bahwa sumber daya informasi sebagai sebuah faktor produksi mengingat semakin pentingnya peran  informasi di era globalisasai sekarang ini.

2. Konsumen
Perannya dalam ekonomi:
·         Membeli hasil produksi berupa barang dan jasa  kepada rumah tangga produsen
·         Mengonsumsi barang dan jasa yang diproduksi oleh produsen.

3. Produsen
Perannya:
a.       Melakukan kegiatan produksi barang dan jasa , dengan cara mengolah faktor produksi yang diterima dari rumah tangga konsumen.
b.      Membayar imbalan atas penggunaan faktor produksi.
c.       Menjual hasil produksi kepada rumah tangga konsumen.
d.      Menerima pembayaran atas penjualan berang dan jasa.

b.) Di dalam ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi :
1. Rumah Tangga Keluarga/ Rumah Tangga Konsumsi
Rumah tangga keluarga/ konsumsi merupakan pelaku kegiatan ekonomi yang menyediakan faktor-faktor produksi kepada pelaku kegiatan ekonomi lain. lebih jelas mengenai faktor produksi.
Penyediaan faktor produksi tersebut dimaksudkan guna mendapatkan uang agar dapat memenuhi kebutuhannya. Adapun cara yang dilakukan agar uang tersebut diperoleh adalah sebagai berikut:
1.       Menawarkan tanah (alam) yang dimiliki kepada pihak lain untuk menerima balas jasa yang disebut dengan sewa.
2.       Menawarkan sumber tenaga kerja atau sumber daya manusia untuk mendapatkan balas jasa yang disebut dengan upah atau gaji.
3.       Menawarkan modal yang dimiliki untuk mendapatkan bunga sebagai balas jasa.
4.       Menawarkan keahlian atau memakai keahlian yang dimiliki dan balas jasa yang diterima disebut bagian keuntungan atau laba dari perusahaan yang bersangkutan.
Dengan demikian kelompok rumah tangga ini melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.       Menyediakan dan menyerahkan faktor-faktor produksi
2.       Menerima balas jasa atas faktor produksi yang dimiliki
3.       Mengonsumsi barang dan jasar rumah tangga

2. Sektor swasta
Rumah tangga perusahaan berperan untuk melakukan kegiatan produksi maupun distribusi dalam kegiatan ekonomi. Kegiatan yang dilakukan oleh kelompok rumah tangga perusahaan meliputi :
1.       Melakukan kegiatan produksi barang dan jasa , dengan cara mengolah faktor produksi yang diterima dari rumah tangga konsumen.
2.       Membayar imbalan atas penggunaan faktor produksi.
3.       Menjual hasil produksi kepada rumah tangga konsumen.
4.       Menerima pembayaran atas penjualan berang dan jasa.

3. Sektor pemerintah
Berbeda dengan rumahtangga konsumsi dan perusahaan, pemerintah menjalankan kegiatan ekonomi dengan motif sosial (social economy), yaitu mencari prnghasilan untuk kepentingan umum.
Aktivitas pemerintah dalam kegiatan ekonomi adalah sebagai berikut:
a. mengeluarkan undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang bertujuan mengumpulkan dana dari masyarakat, misalnya pajak.
b. Membelanjakan penerimaan negara untuk membeli berbagai kebutuhan pemerintah termasuk menyiapkan sarana dan prasarana yang menyangkut kegiatan umum (public goods).
c. Melakukan kegiatan ekonomi langsung dibawah Badan Usaha Milik Negara. Misalnya PLN, DAMRI, PERTAMINA, dsb.
d. Menjalin hubungan ekonomi dengan negara lain.
Dalam menjalankan kegiatan ekonomi langsung, pemerintah menggunakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelolanya. Di Indonesia BUMN dibagi menjadi dua golongan, yaitu:
v  Perusahaan umum (PERUM)
Badan usaha ini mengusahakan alat-alat vital dan strategis dengan pembiayaan dan keuntungan untuk negara. Contoh: Perum Pegadaian dan Perum Perumnas.
v  Perusahaan perseroan (PT.)
Badan usaha ini beroperasi seperti layaknya perusahaan swasta, namun modal perseroan tetap disetor dan diusahakan oleh pemerintah. Contoh: PT. Pertamina, PT. PerkebunanXII, PT. Pelni dan sebagainya.
Pemerintah juga bertanggung jawab untuk:
1.       Menyelenggarakan prasarana produksi seperti jalan umum, pos dan komunikasi, pengangkutan umum, kereta api, air minum, sekolah, listrik, rumah sakit, dan lain-lain.
2.       Merangsang produksi melalui pajak dan subsidi.
3.       Mengatur perekonomian dengan peraturan/ pengawasan dan perijinan.
4.       Menyediakan informasi, misalnya melalui bagian statistik harga, riset, dan penerangan.
5.       Mengawasi peredaran jumlah uang.
6.       Menjalankan sendiri beberapa jenis perusahan, terutam,a yang menmyangkut hajat hidup orang banyak.

4. Sektor luar negeri
Masyarakat luar negeri memiliki peranan yang penting dalam kegiatan ekonomi. Selama ini belum ada negara yang mampu hidup mandiri tanpa adanya bantuan dari negara lain. Setiap negara membutuhkan negara lain dalam kehidupan berekonomi. Contohnya dalam jual beli, negara yang satu akan membeli pada negara yang lain dan akan menjual pula pada negara yang lain. Contoh konkritnya indonesia yang membutuhkan komputer buatan amerika dan amerika yang membuthkan tekstil buatan indonesia. Tak hanya itu, kerja sama ekonomi antar negara juga berperan untuk membentu negara yang sedang mengalami nkesulitan dalam perekonomian. Contohnya lahirnya negara G7 yang memberikan pinjaman keuangan pada negara-negara sedang berkembang.

2. Menurut saya, sistem perekonomian yan g cocok di negara kita Indonesia yaitu sistem perekonomian pancasila karena Ekonomi Pancasila adalah sebuah sistem perekonomian yang didasarkan pada lima sila dalam Pancasila. Ekonomi Pancasila merupakan hal pokok dari sistem ekonomi Indonesia yang telah diamanatkan dalam Konstitusi UUD 1945. Suatu sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.
Ekonomi Pancasila juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nilai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia.
Ekonomi Pancasila sebenarnya adalah teori dan sistem ekonomi yang bertujuan menggantikan perekonomian kolonial menjadi nasional. Karena itu, untuk membumikan ekonomi Pancasila diperlukan pemahaman hakekat perekonomian kolonial dalam wacana ontologis.
Terdapat lima ciri pokok pada konsep Ekonomi Pancasila, yakni:
·         Dikembangkannya koperasi
·         Adanya komitmen pemerataan
·         Lahirnya kebijakan ekonomi yang nasionalis
·         Perencanaan yang terpusat, dan
·         Pelaksanaannya secara desentralisasi.

Sumber referensi:

Kamis, 16 April 2015

Inflasi

1.  Infasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas dipasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang
contohnya:
Turunnya nilai riil kekayaan masyarakat yang berbentuk kas, karena nilai tukar kas tersebut akan menjadi lebih kecil.

2.  Menurut saya, inflasi itu tidak selau merugikan karena mempunyai dampak yang positif dan negatif terhadap perekonomian suatu negara khususnya negara Indonesia, dampak positif dan negatf itu diantaranya:

  • Dampak Positif

Jika inflasi itu ringan, justru dapat berdampak positif bagi kegiatan ekonomi masyarakat. Dampak positif inflasi yang rendah dapat meningkatkan pendapatan nasional dan membuat minat orang untuk menabung lebih tinggi.Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri, karyawan perusahaan swasta, serta buruh semakin bergairah dalam bekerja dan melakukan investasi untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Inflasi yang stabil membuat perencaan keuangan masyarakat lebih baik, daya beli menjangkau, kebutuhan hidup terpenuhi, investasi lancar karena penanaman modal tidak bersifat spekulatif, kredit tidak macet. Jika dampak positif inflasi sering terjadi, dalam jangka panjang akan menyebabkan pendapatan riil masyarakat tetap stabil, standar hidup lebih baik; lebih sejahtera. Bagi dunia usaha perdagangan, laporan keuangan perusahaan bernilai positif. Sementara, neraca keuangan negara tetap stabil.

  •  Dampak Negatif
Sebaliknya, jika dampak dari inflasi itu  parah dimana pada saat itu terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), dapat menurunkan perekonomian masyarakat yang secara luas menjadi penyebab lesunya pertumbuhan ekonomi negara. Ditambah dengan kenaikan BBM, menjadikan harga-harga barang meningkat, daya beli masyarakat menurun, uang pensiun tidak cukup lagi, dunia usaha lesu karena bahan baku dan biaya produksi melonjak naik, banyak PHK, pengangguran dimana-mana, dan semua orang terutama orang miskin bertambah miskin.

Inflasi yang tidak stabil akan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku ekonomi dalam mengambil keputusan. Pengalaman empiris menunjukkan bahwa inflasi yang tidak stabil akan menyulitkan keputusan masyarakat dalam melakukan konsumsi, investasi, dan produksi, yang pada akhirnya akan menurunkan pertumbuhan ekonomi. Tingkat inflasi domestik yang lebih tinggi dibanding dengan tingkat inflasi di negara tetangga, menjadikan tingkat bunga domestik riil menjadi tidak kompetitif sehingga dapat memberikan tekanan pada nilai rupiah.

3.  5 Faktor yang mempengaruhi investasi suatu negara:

  • Suku bunga

  Suku bunga merupakan faktor yang sangat penting dalam menarik investasi karena sebagian besar investasi biasanya dibiayai dari pinjaman bank. Jika suku bunga pinjaman turun maka akan mendorong investor untuk meminjam modal dan dengan pinjaman modal tersebut maka ia akan melakukan investasi.

  • Tinkat inflasi
  Tingkat inflasi berpengaruh negatif pada tingkat investasi hal ini disebabkan karena tingkat inflasi yang tinggi akan meningkatkan resiko proyek-proyek investasi dan dalam jangka panjang inflasi yang tinggi dapat mengurangi rata-rata masa jatuh pinjam modal serta menimbulkan distrosi informasi tentang harga-harga relatif

  •  Stabilitas politik dan keamanan
   Stabilitas politik dan keamanan penting bagi investor karena akan menjamin kelangsungan investasinya untuk jangka panjang.

  •   Kualitas sumberdaya manusia
  Manusia yang berkualitas akhir-akhir ini merupakan daya tarik investasi yang cukup penting. Sebabnya adalah tekhnologi yang dipakai oleh para pengusaha makin lama makin modern. Tekhnologi modern tersebut menuntut ketrampilan lebih dari tenaga kerja.

  •   Birokrasi perjanjian
  Birokrasi perijinan merupakan faktor yang sangat penting dalam mempengaruhi investasi karena birokrasi yang panjang memperbesar biaya bagi investor.

Referensi:
https://punyaprasetyo.wordpress.com/category/perekonomian-indonesia/faktor-faktor-yang-mempengaruhi-investasi-dalam-perekonomian-suatu-negara/
id.wikipedia.org/wiki/Inflasi

    Kamis, 09 April 2015

    Tugas 3

    1. a) Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan dan kesehatan.
      b) Garis kemiskinan adalah tingkat minimum pendapatan yang dianggap perlu dipenuhi untuk memperoleh standar hidup yang mencukupi di suatu negara.

    2. Faktor penyebab kemiskinan di Indonesia
    • Tingkat upah yang rendah
    • Pendidikan yang terlampau rendah
    • Terbatasnya lapangan pekerjaan
    • Keterbatasan sumber alam
    • keterbatasan modal
        Dampak kemiskinan yang terjadi
    • Kriminalitas
    • Urbanisai
    • Kebodohan
    • Pengangguran
    • Bunuh diri
    3. Cara mengatasi kemiskinan tersebut
    • Menaikan upah minimum regional
    • Menyediakan lapangan pekerjaan
    • Bantuan pendidikan dan kursus gratis kepada masyarakat kurang mampu
    • Menghapuskan korupsi
    • Menggalakan program zakat
    • Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat
    • Meningkatkan sumberdaya manusia

    Sumber :
    http://waodeyuliyanahasan.blogspot.com/2014/03/v-behaviorurldefaultvmlo.html