Minggu, 27 Desember 2015

Mampukah koperasi menjadi sokoguru perekonomian rakyat

Mampukah koperasi menjadi sokoguru perekonomian rakyat
Sebelumnya kita harus mengingat kembali apa itu cita-cita koperasi yang tercantum dalam UU No. 22 Tahun 1992 bahwa para  founding father kita bercita-cita untuk menjadikan Koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima Koperasi habis diselewengkan pengelolanya. Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa akan cita-cita tersebut. UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian.
 Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

Oleh karena itu, seharusnya koperasi perlu dipahami secara lebih luas, yaitu sebagai suatu kelembagaan yang mengatur tata ekonomi kita berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan  berdasarkan asas kekeluargaan. Bahwa koperasi Indonesia adalah suatu badan usaha yang seharusnya dapat bergerak di bidang usaha apa saja sepanjang orientasinya adalah untuk meningkatkan usaha golongan ekonomi lemah. Namun keadaan di Indonesia sebaliknya. Terkadang hukum tertulis hanya sebagai atribut penambah dalam menjalankan pemerintahan kita di Indoseia. Saat ini pemerintahn kita di Indonesia lebih focus dalam kegiatan produk ekspor-impor  serta industi-industri besar lainnya yang terjadi Indonesia seperti industri batu bara, tambang emas, manufaktur, teknologi dll. Semua yang dipengaruhi oleh dolar. Terkadang telaku memfokusnya yang besar, pemerintahan kita tidak ingat bahwa sesungguhnya Usaha Menengah dan Usaha Kecil Menengah sangatlah aman, berpengaruh serta bertahan dalam keadaan krisis seklipun. Ingatlah saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata.  Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps sehingga menyebabkan Indonesia mengalami defisit yang cukup tinggi dan terjadinya devaluasi atas mata uang asing.
Sedangkan KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.  Meskipun demikian, dalam perbankan posisi KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit dari Bank koperasi harus melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Sehingga keadaan ini lah yang membuat koperasi di Indonesia kewalahan dalam mencarikan kreditan untuk para anggotanya. Memang harus kita akui tak banyak koperasi yang berkedok untuk meraup keuntungan pribada pada oknum-oknum tertentu namun tak sedikit pula koperasi yang benar-benar bertujuan untuk mensejahterahkan anggotanya dengan asas kekeluarga untuk menopang perekonomian Indonesia semakin kuat.

Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”

Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.


Ditinjau dari sisi badan usaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

            Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia merupakan koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia.

 Jadi menurut saya, Koperasi akan mampu menjadi Soko Guru Perekonomian Rakyat jika operasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil  dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik.

REFERENSI:
Buku PENGEMBANGAN KOPERASI
Pengarang : THOBY MUTIS
Penerbit : PT GRAMEDIA WIDIASARANA INDONESIA,JAKARTA


Minggu, 15 November 2015

Siapkah koperasi indonesia menghadapi era globalisasi

SIAPKAH KOPERASI INDONESIA MENGHADAPI ERA GLOBALISASI SAAT INI


Era globalisasi membuka peluang sekaligus tantangan bagi pengusaha Indonesia termasuk usaha kecil, karena pada era ini daya saing produk sangat tinggi, live cycle product relatif pendek mengikuti trend pasar, dan kemampuan inovasi produk relatif cepat. Ditinjau dari sisi ekspor, liberalisasi berdampak positif terhadap produk tekstil/pakaian jadi , akan tetapi kurang menguntungkan sektor pertanian khususnya produk makanan.
Koperasi di Era Globalisasi, Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.
Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.
Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia
Tantangan Globalisasi
Ciri-ciri globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi. Para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras. Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi.
Kontroversipun muncul di kalangan akademisi, pengamat dan para pelaku bisnis. Ada yang berteriak lantang, bahwa kita belum siap menghadapi perdagangan bebas dengan Cina (ACFTA), namun anehnya setelah ditelusuri siapa yang berteriak lantang? Rupanya berasal dari pengamat bukan pelaku bisnis. Kalau ada pelaku bisnis yang berteriak belum siap, bisa jadi mereka adalah pelaku bisnis yang mengemplang pajak.

Langkah-Langkah Antisipatif Koperasi Dalam Era Globalisasi
E.F. Schumacher (1978) berpendapat bahwa small is beautiful. John Naisbitt (1944)
merasa percaya bahwa masa depan perekonomian global berada ditangan unit usaha yang kecil, otonom, namun padat teknologi. Dari kedua pendapat tersebut mendorong keyakinan kita bahwa sektor-sektor usaha kecil di Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan lebih banyak. Oleh karena itu. paradigms pengembangan ekonomi rakyat layak diaplikasikan dalam tatanan praktis. Pendapat A.P.Y. Djogo (dalam Mubyarto, 1999) perlu dikemukakan yang menganalisis perbedaan antara “ekonomi rakyat” dan “ekonomi konglomerat” dengan kesimpulan bahwa, jika ekonomi konglomerat “sejak dari sananya” adalah “ekonomi pertumbuhan”, maka ekonomi rakyat adalah “ekonomi pemerataan”.Keistimewaan koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh, serta tidak ada istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama, dengan hak suara sama.
Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat member laba finansial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut. untuk mengembangkan
koperasi banyak hal yang perlu dibenahi, baik keadaan internal maupun eksternal. Di sisi internal, dalam tubuh koperasi masih banyak virus yang merugikan. Yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan koperasi sebagai wahana sosial politik. Manuver koperasi pada akhirnya bukan ditujukan untuk kemajuan kopearasi dan kesejahteraan anggota, mealinkan untuk keuntungan politis kelompok tertentu.. Sebagai contoh, mislanya KUD (Koperasi Unit Desa) diplesetkan menjadi “Ketua Untung Dulu”, tentunya menggambarkan yang diuntungkan koperasi adalah para elit pengurusnya (Indra Ismawan, 2001). Parahnya lagi para pengurus koperasi kadangkala merangkap jabatan birokratis, politis atau jabatan kemasyarakatan, sehingga terjadinya konflik peran. Konflik yang berlatarbelakang non koperasi dapat terbawa kedalam lembaga koperasi, sehingga mempengaruhi citra koperasi. Dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangan koperasi. Karena sumberdaya dan budidaya koperasi lebih di alokasikan untuk menguraikan konflik-konflik sosial politik, maka agenda ekonomi kOnkret tidak dapat diwujudkan.
Koperasi jadi impoten, di mana fungsi sebagai wahana mobilisasi tidak dan perjuangan
perekonomian rakyat kecil tidak berjalan. Jadi langkah pembenahan koperasi, Pertama-tamaharus dapat merestrukturisasi hambatan internal, dengan mengkikis habis segala konflik yang ada. Untuk mengganti mentalitas pencarian rente yang oportunitis, dibutuhkan upaya penumbuhkembangan etos dan mentalitas kewirausahaan para pengurus dan angota koperasi. Langkah-langkah inovasi usaha perlu terus ditumbuhkembangkan. Kedua, pembenahan manajerial. Manajemen koperasi dimasa datang menghendaki pengarahan fokus terhadap paasr, sistem pencatatan keuangan yang baik, serta perencanaan arus kas dan kebutuhan modal mendatang. Ketiga, strategi integrasi keluar dan kedalam. Dalam integrasi ke luar, dibutuhkan kerjasama terspesialisasi antar koperasi maupun kerjasama dengan para pelaku lainnya dengan prinsip saling menguntungkan. Ke dalam, koperasi dituntut untuk menempatkan anggotanya sebagai pelaku aktif dalam proses produksi dan distribusi dapat memenuhi suarat-syarat penghematan biaya, pemanfaatan modal, spesialisasi, keorganisasian, fleksibilitas dan pemekaran kesempatan kerhja.

referensi :
http://primagarfa.tumblr.com/post/35129185607/sudah-siapkah-bangsa-indonesia-menghadapi-era

Wajah perekonomian indonesia saat ini

WAJAH PEREKONOMIAN INDONESIA SAAT INI

Negara Indonesia sebagai penghasil dan pengekspor komoditi barang mentah sudah lama namanya melanglang buana mulai dari daratan Asia hingga daratan Eropa. Tidak ayal kegiatan ekspor dalam bentuk barang mentah mengakibatkan Indonesia tidak mendapatkan hasil yang maksimal dan malah harus mengalami defisit neraca perdagangan karena nilai impor yang lebih besar daripada nilai ekspor komoditi bahan baku. Menanggapi hal tersebut pemerintahan pada saat ini memberikan suatu terobosan baru dalam pemaksimalan penggunaan anggaran, investasi, maupun penggunaan surat utang untuk keperluan pembangunan infrastruktur di bidang yang produktif dan padat karya.

Mengacu pada perkataan Presiden Joko Widodo pada saat berdiskusi dengan para pakar dan pengamat ekonomi bahwa Indonesia akan mengakhiri masa-masa perilaku konsumtif. Perilaku konsumtif adalah perilaku yang mengekspor barang mentah dan mengimpor barang jadi. Ekspor komoditi barang mentah tidak lagi menjanjikan kesejahteraan bagi masyarakat dikarenakan anjloknya harga komoditi barang mentah di pasar dunia.

Niat pemerintah yang ingin meningkatkan nilai ekspor dan mencukupi kebutuhan komoditas dalam negeri disambut baik oleh seluruh lapisan lembaga dan kementrian yang terkait. Kementerian Keuangan memulainya dengan mengeluarkan peraturan pajak progressive bagi perusahaan nakal yang tidak mau mendirikan smelter untuk pengolahan barang mentah dan justru mengekspor langsung hasil tambang tanpa dilakukannya pemurnian terlebih dahulu.

Kementrian PUPR dan Kementrian BUMN melanjutkan usaha tersebut dengan membuat rencana pembangunan fasilitas-fasilitas penunjang industri seperti jalan raya, pelabuhan, waduk, dan lain sebagainya. Pembangunan infrastruktur ini akan melibatkan seluruh golongan termasuk para investor baik lokal maupun investor internasional.

Pemerintah negeri tirai bambo, China, telah memberikan suatu komitmen untuk mengerahkan investor-investor terbaiknya untuk membantu Indonesia dalam melakukan pembangunan khususnya proyek infrastruktur jalan dan proyek pembangkit listrik 35.000 MW. Bukan suatu hal yang mudah untuk membangun beberapa mega proyek sekaligus dalam waktu yang berdekatan bahkan dapat dikatakan secara simultan. Keterbatasan pencairan dana APBN menjadi suatu tantangan yang paling sulit untuk dilewati, namun hal tersebut sudah dapat dijawab dengan data statistik bahwa pencairan anggaran telah mencapai Rp 770 triliun (39%) dan sudah mulai banyaknya investor yang melakukan proses tender.

Pada tahun 2015 sudah terdapat beberapa proyek yang dalam masa pembangunan seperti proyek jalan Trans Sumatera dan proyek listrik 35.000 MW sementara itu terdapat juga beberapa proyek yang dalam masa tender dan akan siap go-launching pada awal masa kuartal I tahun 2016. Kita tinggal menunggu dan mengawasi bagaimana pelaksanaan dan kelanjutan dari proyek tersebut, semoga pelaksanaan pembangunan proyek periode ini tidak sama dengan proyek-proyek sebelumnya yang sering tertunda dan batal pembangunannya sehingga proyek pemerintah kali ini bisa menjadi secercah harapan bagi pembangunan Indonesia yang lebih maju.
Pertanyaannya adalah, apakah kita sebagai masyarakat Indonesia akan ikut membantu pemerintah untuk mewujudkan cita-cita pembangunan yang selama ini tertunda  dengan cara memberikan dukungan moral atau malah sebaliknya masyarakat Indonesia sendiri yang akan menjegal niat baik pembangungan ini dengan cara-cara yang tidak etis seperti penghalangan pembebasan lahan yang mengakibatkan mangkraknya pembangunan dimana-mana.

Menyoroti bagaimana keadaan perekonomian negara indonesia , maka tentu saja akan sangat sedisimpulkan melalui beberaapa hal berikut ini :

Ekonomi indonesia masih bergantung pada asing

Hal ini terlihat dari bagai mana nilai tukarrupiah terhadap dolar masih menjadi acuan didalam bisnis dan pengembanngannya. Sejatinya, indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dan kekayaan alam. Kalau pun indonesia menjadi negara yang merdeka seutuhnya dengan tidak bergantung pada ekonomi asing atau lluar negeri, maka indonesia mampu melakukannnya.
Apa yang terjadi dikeadaan ekonomi dunia atau asing juga memberikn imbas pada perekonomian dunia. Seperti apa yang terjadi pada 1998, terajadi krisis moneter dan kemudian memberikan pengaruh juga menghantam perekonomian indonesia.
Hal ini tidak terjadi pada negara kita saja, namun juga negara berkembang lainnya yang ada didunia. Penyebabnya pun amat beragam. Namun yang dapat dimengerti dari keberadaan penyebab kehancuran ekonomi dunia adalah karena sistem ekonomi yang diterapkan.
Paham kapitalisme lebih memperhatikan mengenai bagai mana pengolahan ekonomi pribadi sehingga terkadang lebih mengesampinkan bagaimana pemenuh ekonomi bagi masyarakat luas oleh negara.

Pengolahan submberdaya alam di serahkan ke tangan swasta (asing)

Ini adalah produk dari masa pemerintahan orde baru dan kemudian turut untuk dibudidayakan sampai saat ini. Liberalisai sumber daya alam ini dimulai dengan lepasnya campur tangan pemerintah didalam pengelolaan sumber daya alam yang sejatinyaadalah kekayaan alam negara indonesia. Pemerintah memiliki wewenang dan tanggung jawab untukmelakukan pengelolaan dalm hal ini dan kemudian diberikan hasilnya guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Namun kemudian tugas ini diberalkan. Pemerintah membuka pintu investasi yang selebar mungkin dengan tujan untuk meningngkatkan perekonomian indonesia agar lebih berkembang atau dengan alasan bahwa tidak ada sumber daya indonesia yang memiliki kompetensi didalam pengelolaan ini. Sehingga adalah jalan yang terbaik untuk memberikan hak pengelolaan ini pada swasta.
Dibuatlah kontrak kara dengan dengan perusahaan asing raksasa dunia untuk memiliki hak dalam pengelolaan sumber daya alam indonesia. Salah satu contoh nyata yang ada saat ini adalah keberadaan perusahaan milik amerika serikat yang ada dipapua. Yaitu freeport
Keberadaan freeport ini telah melakukan kontrak untuk pengelolaan sumber daya alam papua selama puluhan tahun. Sebelum kontrak berakhir, maka kontrak tersebut akan segera diperpanjang untuk waktu yang lebih lama lagi.
Apa yang didapatkan oleh indonesia dan warga negara indonesia dipengelolaan yang diberikan kepada pihak swata ini? Tentu saja hasil terbesar akan dimiliki oleh pihak perusahaan itu sendiri. Sedangkan untuk pihak pemerintah dan masyarakat indonesia hanya mendapatkan bagi hasil yang sangat sedikit dan minimal sekali.

referensi :
http://www.bimbie.com/perekonomian-indonesia-ppt.htm

Jumat, 09 Oktober 2015

Tata Cara Pendirian Koperasi

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan
penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan
mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi
manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh
seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan
telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi
anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan
sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus
koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses
pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk
perkoperasian.
HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
¾ Tujuan mendirikan koperasi
¾ Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
¾ Persyaratan menjadi anggota
¾ Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari
simpanan pokok dan simpanan wajib
¾ Memilih nama-nama pendiri koperasi
¾ Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
¾ Menyusun anggaran dasar
TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama
seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun
draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada
pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh
anggota
2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan
kepada tim perumus) diantaranya :
a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g. Ketentuan mengenai sanksi
3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN
KOPERASI
Permohonan disampaikan kepada :
LAMPIRAN PERMOHONAN
Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal
4. Neraca awal kegiatan usaha
5. Rencana kerja awal kegiatan usaha
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal.
4. a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5. a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
¾ Rencana penghimpunan dana simpanan
¾ Rencana pemberian pinjaman
¾ Rencana penghimpunan modal sendiri
¾ Rencana modal pinjaman
¾ Rencana pendapatan dan beban
¾ Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan
pinjam.
8. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan
pinjam
10.Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp.
15.000.000,-
4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi:
a. Rencana penghimpunan dana simpanan
b. Rencana pemberian pinjaman
c. Rencana penghimpunan modal sendiri
d. Rencana modal pinjaman
e. Rencana pendapatan dan beban
f. Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a. Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah
mengikuti magang di usaha simpan pinjam
b. Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan
pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8. Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah
memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila
berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan
untuk diperbaiki.
PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1. Secara administratif
2. Penelitian lapangan.
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan
Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil
dan Menengah Kabupaten/Kota.
usaha ( konsumen)

sumber :

Kamis, 08 Oktober 2015

Andai aku menjadi menteri koperasi

"Andai Aku Menjadi Menteri Koperasimenduduki kursi menjadi seorang menteri koperasi sangat tidaklah gampang terlebih lagi jika kita mejadi menteri koperasi, ditambah lagi keadaan koperasi indonesia saat ini sedang tidak baik.

 Menyambung ke judul artikel yang saya buat "Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi" Pertanyaan yang pertama kali muncul adalah "Apa yang anda akan lakukan jika menjadi menteri koperasi" jawaban simple saya adalah merubah koperasi indonesia saat ini menjadi lebih baik lagi dari pada sebelumnya. Sedikit saya akan menjelaskan definisi, tujuan, fungsi dan peranan koperasi

Definisi koperasi

Koperasi di indonesia, menurut uu tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

Fungsi dan Peranan Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut:
  1. Mengembangkan serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
  2. Berperan secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi dan masyarakat
  3. Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Tujuan Koperasi

Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
  • Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
  • Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
Menyambung jawaban saya yang tadi, hal hal yang akan saya lakukan :
Hal pertama yang akan saya lakukan sebagai Menteri Koperasi adalah sosialisasi dan edukasi mengenai tujuan koperasi itu sendiri. Saya akan membuka kesadaran masyarakat tentang peran kopersi sebagai lembaga yang dapat menjadi wadah pengembangan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Bukan hanya masyarakat kecil dan menengah saja yang perlu kita edukasi, tetapi juga masyarakat menengah ke atas termasuk pengusaha besar untuk bekerja sama dalam pengembangan dan membangkitkan kembali gerakan koperasi di Indonesia. Perlu adanya kerjasama banyak pihak disini. Bukan hanya tanggung jawab Pemerintah dalam menggerakkan geliat koperasi yang dulu sempat bergairah di jaman reformasi. Pemerintah tanpa masyarakat bukanlah apa-apa. Begitu juga sebaliknya. Disinilah peran kedua belah pihak sebagai pelaku dan sebagai pengontrol harus saling mendukung dan sejalan.
            Setelah sosialiasi dan edukasi, saya dapat mengambil kesimpulan apa yang dibutuhkan masyarakat dan keinginan masyarakat serta bagaimana keadaan ekonomi yang sedang terjadi. Dengan berbekal pengetahuan itu, saya akan menyusun kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat. Jangan terlalu memberatkan masyarakat dalam membentuk koperasi atau mengelola koperasi dengan birokrasi yang berbelit-belit atau memberatkan. Kementrian koperasi hendaknya menjadi pelindung atau sebagai bapak dalam melindungi anak-anaknya. Maka perlu adanya kontrol secara rutin mengenai perkembangan dan bagaimana pergerakan yang terjadi dalam periode tertentu. Jika ada kemajuan, perlu adanya apresiasi pada Koperasi atau UKM yang yang berhasil atau memberi inspirasi kepada Koperasi dan UKM lainnya. Hal ini sudah dilakukan oleh Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia saat ini. Keberhasilan yang didapat oleh Koperasi atau UKM diapresiasi dengan diberi penghargaan dan juga bantuan dana untuk terus mengembangkan kegiatannya.
Menjadi Menteri Koperasi maka sesungguhnya adalah menjadi pelayan bagi masyarakat. Maka saya akan berusaha memberikan pelayanan publik yang baik. Dalam melayani masyarakat, Pemerintah dituntut untuk cepat dan tepat serta tanggap terhadap permasalahan
yang terjadi di masyarakat. Dengan begitu, akan ada komunikasi yang baik antara Pemerintah dan masyarakat sebagai pelaku ekonomi. Kebijakan yang tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi bisa secepatnya dipelajari dan dicari solusinya. Sehingga adanya keterbukaan yang guna  menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif.
Seandainya saya menjadi menteri koperasi. saya akan berusaha memperbaiki kinerja yang ada. Hal ini memang harus dimulai dari nol. Pada artikel kali ini penulis akan berkhayal, seandainya saya bisa menjadi menteri koperasi, dengan kekuasaan atau hak yang saya miliki apa yang akan saya lakukan. Kalau beriming-iming seperti itu rasanya sehari pun tidak akan cukup, karena apabila saya menjadi menteri koperasi maka saya dapat memegang alih perekonomian negara. Sehingga saya dapat mengarahkan kemana perekonomian akan berjalan, apakah akan datar-datar saja, akan memuncak, atau turun ke jurang. Mungkin anda berfikir, bagaimana mungkin hanya dengan menjadi menteri koperasi dapat mengarahkan perekonomian? Presiden saja masih sulit untuk mengendalikkan perekonomian. Hal tersebut karena koperasi dapat menjadi sarana untuk mensejahterahkan masyarakat.

            Intinya semoga koperasi diindonesia ini semakin membaik dan permasalahannya satu persatu bisa diselesaikan, tanpa merugikan satu sama yang lain, kesadaran atas jabatan masing masing atas posisinya bisa dipertanggung jawabkan atas tugas yang diberikan oleh negara. Dan koperasi diindonesia bisa ditingkankan lebih lagi, bisa lebih maju..

Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi