Minggu, 27 Desember 2015

Bagai mana koperasi yang ideal itu ?



Bagaimana koperasi yang ideal itu?
MAJUNYA suatu koperasi pada dasarnya adalah harapan kita bersama. Terlebih pada diri yang merasa memiliki komitmen terhadap eksistensi koperasi sebagai suatu wahana memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, tentu akan selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan keberadan koperasi. Terutama koperasi yang menjadi tempatnya berkiprah, baik sebagai pengurus, anggota maupun pembina. Termasuk dengan mengelola koperasi secara profesional dan memegang teguh idealisme koperasi dengan asas kemanfaatan bersama.
Setiap koperasi harus mampu menunjukkan jati dirinya sebagai badan usaha yang dibentuk untuk tujuan mulia dan demi kepentingan bersama berdasarkan ajaran Allah SWT. Citra sekaligus idealisme yang berlandaskan moral dan ajaran agama harus selalu dikedepankan agar tidak terjebak dalam irama yang justru akan merusak citra koperasi..
Semua itu menjadi penting artinya ketika selama ini ada kecenderungan koperasi dibentuk dengan tujuan yang terkadang menyimpang dari asas-asas perkoperasian itu sendiri. Bahkan tidak sedikit koperasi yang dibentuk justru sekedar alat untuk mencari keuntungan pribadi atau dikelola dengan cara yang tidak profesional.
Melalui cara itulah koperasi akan dapat berkembang seperti yang diinginkan bersama secara positif. Untuk mewujudkan hal itu pun tidak mudah. Perlu ada dukungan bersama antara pengurus, pengawas, anggota, dan pembina agar koperasi yang ada dapat selalu maju. Sangatlah perlu dicermati bila majunya suatu koperasi pada dasarnya ditentukan tiga hal.
  1. Tujuan dari dibentuknya koperasi itu sendiri. Tujuannya harus ideal, sesuai dengan keadaan yang dibutuhkan dan disepakati anggota.
  2. Komitmennya pengurus dan anggota terhadap hakekat koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Dalam hal ini setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik. Dengan idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian.
  3. Profesionalismenya pengurus dalam pengelolaan koperasi (manajemen) dan membaca tuntutan zaman yang ada.
Usaha suatu koperasi yang sudah berjalan dan maju pun adakalanya berhenti atau bahkan bubar kalau satu atau ketiga hal tersebut dikesampingkan. Atas dasar itulah, untuk dapat diwujudkannya suatu koperasi yang ideal dan manajemen koperasi yang profesional tentu dibutuhkan adanya:
1. Pemahaman sekaligus komitmen setiap anggota dan pengurus terhadap hakikat dan realitas serta tujuan dari suatu koperasi yang ideal.
Koperasi yang ideal itu yang bagaimana? Koperasi yang ideal adalah suatu koperasi yang dibentuk dengan semangat kebersamaan dan dijadikan wahana yang potensial untuk:
  • Melakukan kegiatan ekonomi (usaha) bersama untuk kepentingan (untuk memenuhi kebutuhan) bersama dengan semangat kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah.
  • Meningkatkan persatuan dan kesatuan di kalangan anggota serta berbagai pihak yang ada.
  • Belajar melakukan kegiatan ekonomi (usaha) —bagi yang belum pernah melakukan kegiatan usaha.
  • Membantu khususnya anggota (bila berkembang bisa untuk masyarakat pada umumnya) dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Termasuk masalah keuangan.
  • Menjadikan koperasi sebagai sarana mencapai tujuan koperasi seperti yang diinginkan para anggota.
  • Memantapkan orientasi yang positif pada diri anggota agar koperasi dapat dijadikan sebagai suatu unit kegiatan kelembagaan.
2. Komitmen setiap pengurus dan anggota terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan yang ada dan pengembangan koperasinya.
Setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik. Dengan idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian.
Dalam hal ini, anggota dan pengurus, pengawas maupun pembina koperasi harus memiliki komitmen yang baik terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Komitmen ini adalah modal dasar untuk bisa dikelola dan dikembangkannya koperasi secara baik dan benar, serta memberi manfaat bersama, sehingga diharapkan anggota, pengelola, pengawas dan pembina koperasi dapat selalu:
  • Memiliki semangat untuk selalu memajukan koperasi dan bertanggungjawab secara penuh demi kemajuan koperasi.
  • Mengedepankan moral dan mental yang baik dalam kehidupan seharihari. Terlebih saat menjadi anggota, pengurus, pengawas maupun pembina koperasi.
  • Menghindarkan diri dari perbuatan tercela atau hal-hal yang dapat merusak jati diri koperasi.
  • Melakukan penggalangan anggota yang lebih banyak dan berkualitas yang didasarkan pada kesadaran untuk berkoperasi.
  • Profesionalismenya pengurus dalam pengelolaan koperasi (manajemen) dan membaca tuntutan zaman yang ada.
Soal profesionalisme ini menjadi penting, karena koperasi tidaklah dapat dijalankan dengan asal-asalan. Ada aturan main untuk bisa mengelola koperasi. Di samping harus memiliki dasar untuk bisa mengelola koperasi, juga harus mengembangkan koperasi secara baik dan benar. Profesionalisme ini memiliki arti bahwa pengelola harus memiliki visi dan misi yang baik dalam mengelola koperasi. Tidaklah cukup seorang pengurus atau pengelola koperasi hanya mengandalkan pada kemampuan administrasi perkoperasian atau sekadar menjalankan tugas menjalankan kegiatan rutininas koperasi semata.
Dibutuhkan adanya kemampuan memimpin, mengawasi, mendengar, memperbaiki dan mengendalikan berbagai sektor untuk kemajuan koperasi. Berbagai aturan hukum tentang perkoperasian harus dapat dihormatinya dengan baik.
Idealisme dan profesionalisme yang tidak ada pada diri koperasi, anggota, pengelola, pengawas maupun pembinanya selama ini terbukti menjadi perusak koperasi itu sendiri. Inilah yang harus menjadi perhatian bersama semua pihak demi dapat diperbaikinya dunia perkoperasian yang ada.
Namun demikian, penyadaran diri sejak dini pada diri anggota, pengurus, pengawas dan pembinalah yang harus dikedepankan karena di tangan merekalah perkembangan koperasi berada. Bila berharap pemerintah dapat memberi dukungan lewat berbagai pembinaan dan bantuannya, hal itu adalah sarana pendukung yang memang harus dimanfaatkan dengan baik dan dilaksanakan dengan baik pula oleh pemerintah agar pembinaan dan bantuannya tidak salah arah.
Sekarang ini gerakan koperasi harus bisa memberdayakan dan meluruskan gerakannya demi kemajuan bersama. Kalau tanggal 12 Juli setiap tahunnya dikenal sebagai Hari Koperasi Nasional, setidaknya dalam suasana peringatan Hari Koperasi Nasional kali ini, semua gerakan koperasi dan pihak-pihak terkait dengan dunia perkoperasian harus dapat instropeksi dan mengaktualisasikan komitmennya untuk memajukan sektor perkoperasian.

Referensi :
http://www.kokarsiptsii.com/?p=9

Mampukah koperasi menjadi sokoguru perekonomian rakyat

Mampukah koperasi menjadi sokoguru perekonomian rakyat
Sebelumnya kita harus mengingat kembali apa itu cita-cita koperasi yang tercantum dalam UU No. 22 Tahun 1992 bahwa para  founding father kita bercita-cita untuk menjadikan Koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima Koperasi habis diselewengkan pengelolanya. Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa akan cita-cita tersebut. UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian.
 Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

Oleh karena itu, seharusnya koperasi perlu dipahami secara lebih luas, yaitu sebagai suatu kelembagaan yang mengatur tata ekonomi kita berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan  berdasarkan asas kekeluargaan. Bahwa koperasi Indonesia adalah suatu badan usaha yang seharusnya dapat bergerak di bidang usaha apa saja sepanjang orientasinya adalah untuk meningkatkan usaha golongan ekonomi lemah. Namun keadaan di Indonesia sebaliknya. Terkadang hukum tertulis hanya sebagai atribut penambah dalam menjalankan pemerintahan kita di Indoseia. Saat ini pemerintahn kita di Indonesia lebih focus dalam kegiatan produk ekspor-impor  serta industi-industri besar lainnya yang terjadi Indonesia seperti industri batu bara, tambang emas, manufaktur, teknologi dll. Semua yang dipengaruhi oleh dolar. Terkadang telaku memfokusnya yang besar, pemerintahan kita tidak ingat bahwa sesungguhnya Usaha Menengah dan Usaha Kecil Menengah sangatlah aman, berpengaruh serta bertahan dalam keadaan krisis seklipun. Ingatlah saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata.  Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps sehingga menyebabkan Indonesia mengalami defisit yang cukup tinggi dan terjadinya devaluasi atas mata uang asing.
Sedangkan KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.  Meskipun demikian, dalam perbankan posisi KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit dari Bank koperasi harus melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Sehingga keadaan ini lah yang membuat koperasi di Indonesia kewalahan dalam mencarikan kreditan untuk para anggotanya. Memang harus kita akui tak banyak koperasi yang berkedok untuk meraup keuntungan pribada pada oknum-oknum tertentu namun tak sedikit pula koperasi yang benar-benar bertujuan untuk mensejahterahkan anggotanya dengan asas kekeluarga untuk menopang perekonomian Indonesia semakin kuat.

Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”

Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.


Ditinjau dari sisi badan usaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

            Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia merupakan koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia.

 Jadi menurut saya, Koperasi akan mampu menjadi Soko Guru Perekonomian Rakyat jika operasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil  dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik.

REFERENSI:
Buku PENGEMBANGAN KOPERASI
Pengarang : THOBY MUTIS
Penerbit : PT GRAMEDIA WIDIASARANA INDONESIA,JAKARTA


Minggu, 15 November 2015

Siapkah koperasi indonesia menghadapi era globalisasi

SIAPKAH KOPERASI INDONESIA MENGHADAPI ERA GLOBALISASI SAAT INI


Era globalisasi membuka peluang sekaligus tantangan bagi pengusaha Indonesia termasuk usaha kecil, karena pada era ini daya saing produk sangat tinggi, live cycle product relatif pendek mengikuti trend pasar, dan kemampuan inovasi produk relatif cepat. Ditinjau dari sisi ekspor, liberalisasi berdampak positif terhadap produk tekstil/pakaian jadi , akan tetapi kurang menguntungkan sektor pertanian khususnya produk makanan.
Koperasi di Era Globalisasi, Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.
Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.
Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia
Tantangan Globalisasi
Ciri-ciri globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi. Para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras. Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi.
Kontroversipun muncul di kalangan akademisi, pengamat dan para pelaku bisnis. Ada yang berteriak lantang, bahwa kita belum siap menghadapi perdagangan bebas dengan Cina (ACFTA), namun anehnya setelah ditelusuri siapa yang berteriak lantang? Rupanya berasal dari pengamat bukan pelaku bisnis. Kalau ada pelaku bisnis yang berteriak belum siap, bisa jadi mereka adalah pelaku bisnis yang mengemplang pajak.

Langkah-Langkah Antisipatif Koperasi Dalam Era Globalisasi
E.F. Schumacher (1978) berpendapat bahwa small is beautiful. John Naisbitt (1944)
merasa percaya bahwa masa depan perekonomian global berada ditangan unit usaha yang kecil, otonom, namun padat teknologi. Dari kedua pendapat tersebut mendorong keyakinan kita bahwa sektor-sektor usaha kecil di Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan lebih banyak. Oleh karena itu. paradigms pengembangan ekonomi rakyat layak diaplikasikan dalam tatanan praktis. Pendapat A.P.Y. Djogo (dalam Mubyarto, 1999) perlu dikemukakan yang menganalisis perbedaan antara “ekonomi rakyat” dan “ekonomi konglomerat” dengan kesimpulan bahwa, jika ekonomi konglomerat “sejak dari sananya” adalah “ekonomi pertumbuhan”, maka ekonomi rakyat adalah “ekonomi pemerataan”.Keistimewaan koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh, serta tidak ada istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama, dengan hak suara sama.
Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat member laba finansial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut. untuk mengembangkan
koperasi banyak hal yang perlu dibenahi, baik keadaan internal maupun eksternal. Di sisi internal, dalam tubuh koperasi masih banyak virus yang merugikan. Yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan koperasi sebagai wahana sosial politik. Manuver koperasi pada akhirnya bukan ditujukan untuk kemajuan kopearasi dan kesejahteraan anggota, mealinkan untuk keuntungan politis kelompok tertentu.. Sebagai contoh, mislanya KUD (Koperasi Unit Desa) diplesetkan menjadi “Ketua Untung Dulu”, tentunya menggambarkan yang diuntungkan koperasi adalah para elit pengurusnya (Indra Ismawan, 2001). Parahnya lagi para pengurus koperasi kadangkala merangkap jabatan birokratis, politis atau jabatan kemasyarakatan, sehingga terjadinya konflik peran. Konflik yang berlatarbelakang non koperasi dapat terbawa kedalam lembaga koperasi, sehingga mempengaruhi citra koperasi. Dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangan koperasi. Karena sumberdaya dan budidaya koperasi lebih di alokasikan untuk menguraikan konflik-konflik sosial politik, maka agenda ekonomi kOnkret tidak dapat diwujudkan.
Koperasi jadi impoten, di mana fungsi sebagai wahana mobilisasi tidak dan perjuangan
perekonomian rakyat kecil tidak berjalan. Jadi langkah pembenahan koperasi, Pertama-tamaharus dapat merestrukturisasi hambatan internal, dengan mengkikis habis segala konflik yang ada. Untuk mengganti mentalitas pencarian rente yang oportunitis, dibutuhkan upaya penumbuhkembangan etos dan mentalitas kewirausahaan para pengurus dan angota koperasi. Langkah-langkah inovasi usaha perlu terus ditumbuhkembangkan. Kedua, pembenahan manajerial. Manajemen koperasi dimasa datang menghendaki pengarahan fokus terhadap paasr, sistem pencatatan keuangan yang baik, serta perencanaan arus kas dan kebutuhan modal mendatang. Ketiga, strategi integrasi keluar dan kedalam. Dalam integrasi ke luar, dibutuhkan kerjasama terspesialisasi antar koperasi maupun kerjasama dengan para pelaku lainnya dengan prinsip saling menguntungkan. Ke dalam, koperasi dituntut untuk menempatkan anggotanya sebagai pelaku aktif dalam proses produksi dan distribusi dapat memenuhi suarat-syarat penghematan biaya, pemanfaatan modal, spesialisasi, keorganisasian, fleksibilitas dan pemekaran kesempatan kerhja.

referensi :
http://primagarfa.tumblr.com/post/35129185607/sudah-siapkah-bangsa-indonesia-menghadapi-era

Wajah perekonomian indonesia saat ini

WAJAH PEREKONOMIAN INDONESIA SAAT INI

Negara Indonesia sebagai penghasil dan pengekspor komoditi barang mentah sudah lama namanya melanglang buana mulai dari daratan Asia hingga daratan Eropa. Tidak ayal kegiatan ekspor dalam bentuk barang mentah mengakibatkan Indonesia tidak mendapatkan hasil yang maksimal dan malah harus mengalami defisit neraca perdagangan karena nilai impor yang lebih besar daripada nilai ekspor komoditi bahan baku. Menanggapi hal tersebut pemerintahan pada saat ini memberikan suatu terobosan baru dalam pemaksimalan penggunaan anggaran, investasi, maupun penggunaan surat utang untuk keperluan pembangunan infrastruktur di bidang yang produktif dan padat karya.

Mengacu pada perkataan Presiden Joko Widodo pada saat berdiskusi dengan para pakar dan pengamat ekonomi bahwa Indonesia akan mengakhiri masa-masa perilaku konsumtif. Perilaku konsumtif adalah perilaku yang mengekspor barang mentah dan mengimpor barang jadi. Ekspor komoditi barang mentah tidak lagi menjanjikan kesejahteraan bagi masyarakat dikarenakan anjloknya harga komoditi barang mentah di pasar dunia.

Niat pemerintah yang ingin meningkatkan nilai ekspor dan mencukupi kebutuhan komoditas dalam negeri disambut baik oleh seluruh lapisan lembaga dan kementrian yang terkait. Kementerian Keuangan memulainya dengan mengeluarkan peraturan pajak progressive bagi perusahaan nakal yang tidak mau mendirikan smelter untuk pengolahan barang mentah dan justru mengekspor langsung hasil tambang tanpa dilakukannya pemurnian terlebih dahulu.

Kementrian PUPR dan Kementrian BUMN melanjutkan usaha tersebut dengan membuat rencana pembangunan fasilitas-fasilitas penunjang industri seperti jalan raya, pelabuhan, waduk, dan lain sebagainya. Pembangunan infrastruktur ini akan melibatkan seluruh golongan termasuk para investor baik lokal maupun investor internasional.

Pemerintah negeri tirai bambo, China, telah memberikan suatu komitmen untuk mengerahkan investor-investor terbaiknya untuk membantu Indonesia dalam melakukan pembangunan khususnya proyek infrastruktur jalan dan proyek pembangkit listrik 35.000 MW. Bukan suatu hal yang mudah untuk membangun beberapa mega proyek sekaligus dalam waktu yang berdekatan bahkan dapat dikatakan secara simultan. Keterbatasan pencairan dana APBN menjadi suatu tantangan yang paling sulit untuk dilewati, namun hal tersebut sudah dapat dijawab dengan data statistik bahwa pencairan anggaran telah mencapai Rp 770 triliun (39%) dan sudah mulai banyaknya investor yang melakukan proses tender.

Pada tahun 2015 sudah terdapat beberapa proyek yang dalam masa pembangunan seperti proyek jalan Trans Sumatera dan proyek listrik 35.000 MW sementara itu terdapat juga beberapa proyek yang dalam masa tender dan akan siap go-launching pada awal masa kuartal I tahun 2016. Kita tinggal menunggu dan mengawasi bagaimana pelaksanaan dan kelanjutan dari proyek tersebut, semoga pelaksanaan pembangunan proyek periode ini tidak sama dengan proyek-proyek sebelumnya yang sering tertunda dan batal pembangunannya sehingga proyek pemerintah kali ini bisa menjadi secercah harapan bagi pembangunan Indonesia yang lebih maju.
Pertanyaannya adalah, apakah kita sebagai masyarakat Indonesia akan ikut membantu pemerintah untuk mewujudkan cita-cita pembangunan yang selama ini tertunda  dengan cara memberikan dukungan moral atau malah sebaliknya masyarakat Indonesia sendiri yang akan menjegal niat baik pembangungan ini dengan cara-cara yang tidak etis seperti penghalangan pembebasan lahan yang mengakibatkan mangkraknya pembangunan dimana-mana.

Menyoroti bagaimana keadaan perekonomian negara indonesia , maka tentu saja akan sangat sedisimpulkan melalui beberaapa hal berikut ini :

Ekonomi indonesia masih bergantung pada asing

Hal ini terlihat dari bagai mana nilai tukarrupiah terhadap dolar masih menjadi acuan didalam bisnis dan pengembanngannya. Sejatinya, indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dan kekayaan alam. Kalau pun indonesia menjadi negara yang merdeka seutuhnya dengan tidak bergantung pada ekonomi asing atau lluar negeri, maka indonesia mampu melakukannnya.
Apa yang terjadi dikeadaan ekonomi dunia atau asing juga memberikn imbas pada perekonomian dunia. Seperti apa yang terjadi pada 1998, terajadi krisis moneter dan kemudian memberikan pengaruh juga menghantam perekonomian indonesia.
Hal ini tidak terjadi pada negara kita saja, namun juga negara berkembang lainnya yang ada didunia. Penyebabnya pun amat beragam. Namun yang dapat dimengerti dari keberadaan penyebab kehancuran ekonomi dunia adalah karena sistem ekonomi yang diterapkan.
Paham kapitalisme lebih memperhatikan mengenai bagai mana pengolahan ekonomi pribadi sehingga terkadang lebih mengesampinkan bagaimana pemenuh ekonomi bagi masyarakat luas oleh negara.

Pengolahan submberdaya alam di serahkan ke tangan swasta (asing)

Ini adalah produk dari masa pemerintahan orde baru dan kemudian turut untuk dibudidayakan sampai saat ini. Liberalisai sumber daya alam ini dimulai dengan lepasnya campur tangan pemerintah didalam pengelolaan sumber daya alam yang sejatinyaadalah kekayaan alam negara indonesia. Pemerintah memiliki wewenang dan tanggung jawab untukmelakukan pengelolaan dalm hal ini dan kemudian diberikan hasilnya guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Namun kemudian tugas ini diberalkan. Pemerintah membuka pintu investasi yang selebar mungkin dengan tujan untuk meningngkatkan perekonomian indonesia agar lebih berkembang atau dengan alasan bahwa tidak ada sumber daya indonesia yang memiliki kompetensi didalam pengelolaan ini. Sehingga adalah jalan yang terbaik untuk memberikan hak pengelolaan ini pada swasta.
Dibuatlah kontrak kara dengan dengan perusahaan asing raksasa dunia untuk memiliki hak dalam pengelolaan sumber daya alam indonesia. Salah satu contoh nyata yang ada saat ini adalah keberadaan perusahaan milik amerika serikat yang ada dipapua. Yaitu freeport
Keberadaan freeport ini telah melakukan kontrak untuk pengelolaan sumber daya alam papua selama puluhan tahun. Sebelum kontrak berakhir, maka kontrak tersebut akan segera diperpanjang untuk waktu yang lebih lama lagi.
Apa yang didapatkan oleh indonesia dan warga negara indonesia dipengelolaan yang diberikan kepada pihak swata ini? Tentu saja hasil terbesar akan dimiliki oleh pihak perusahaan itu sendiri. Sedangkan untuk pihak pemerintah dan masyarakat indonesia hanya mendapatkan bagi hasil yang sangat sedikit dan minimal sekali.

referensi :
http://www.bimbie.com/perekonomian-indonesia-ppt.htm