Jumat, 15 April 2016

Produk-produk Asuransi

Kalau kita sedikit flashback, mungkin 10 tahun lalu orang-orang hanya tahu kalau asuransi hanya untuk menanggung biaya pengobatan rumah sakit saja. Namun sekarang, gadget yang hitungannya sebagai asset kecil saja, bisa loh diasuransikan. Nah, apa saja jenis-jenis asuransi yang paling diminati oleh orang di Indonesia ? Berikut produk-produk asuransi
 
1. Asuransi Mobil
Jenis asuransi ini tergolong jadi asuransi paling laris, didukung dengan jumlah kendaraan yang makin membludak. Di tahun 2013 saja, jumlah kendaraan yang masih aktif sudah mencapai 105 unit. Terlebih untuk kota-kota besar seperti Jakarta, Surayaba, Yogyakarta, Medan dan lainnya. Punya polis asuransi mobil merupakan satu kewajiban bagi pemilik mobil, apalagi pada daerah-daerah tersebut sangat rentan terjadi kecelakaan.
 
2. Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi ini termasuk dalam asuransi yang paling konsevatif dan paling umum diketahui orang Indonesia. Asuransi kesehatan bermanfaat untuk menanggung biaya perawatan jika sewaktu-waktu anda sakit dan membutuhkan perawatan medis di rumah sakit. Asuransi kesehatan memiliki banyak produk. Ada perusahaan asuransi yang memberikan system reimbursement, ada juga yang menggunakan “kartu ajaib” dimana dengan kartu keanggotaan anda itu, biaya rumah sakit akan langsung ditanggung pihak asuransi.
 
3. Asuransi jiwa
Sama dengan jenis asuransi kesehatan, asuransi jiwa juga menjadi jenis asuransi paling laris di Indonesia. Walaupun yang membeli polis ini tergolong dalam kalangan menengah ke atas, jumlahnya kian bertambah setiap tahun. Di Indonesia, asuransi jiwa sering dipelesetkan sebagai “warisan” karena sifat produk asuransi ini bermanfaat saat pemegang polis sudah meninggal. Seiring dengan persaingan perusahaan asuransi, produk-produk asuransi jiwa makin seru dikombinasikan dengan beragam tawaran produk investasi finansial. 
 
4. Asuransi Rumah/ Properti

Yang termasuk dalam jenis asuransi properti adalah rumah, ruko, gedung perkantoran, hotel dan lainnya. Jenis asuransi ini tujuannya untuk memproteksi property yang diasuransikan dari kerugian jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran atau hal lain yang mengakibatkan kerusakan rumah. Sampai saat ini, jenis asuransi ini boleh dibilang cukup laris apalagidi daerah padat penduduk yang rawan kebakaran.
 
 
5. Asuransi Perjalanan
Anda sering traveling atau bepergian jauh dengan tujuan berlibur? Maka anda seharusnya sudah akrab dengan produk asuransi yang satu ini. Asuransi perjalanan sangat bermanfaat saat anda berpergian jauh. Banyak benefit yang dapat anda manfaatkan seperti ganti rugi atas bagasi anda yang hilang, kerugian atas keterlambatan jadwal penerbangan hingga biaya pengobatan jika anda mendadak sakit di negara tujuan anda.
 
6. Asuransi Pendidikan
Jenis asuransi ini mulai booming pada beberapa tahun ini. Asuransi ini umumnya laris dikalangan keluarga yang baru terbentuk. Asuransi pendidikan bermanfaat untuk untuk menjawab tingginya biaya pendidikan sekarang dan dimasa yang akan datang. Dengan tabungan pendidikan, orang tua dapat melindungi nilai aset yang mereka miliki terhadap inflasi sehingga tabungan tidak langsung amblas memenuhi kebutuhan pendidikansi anak.
 
7. Asuransi Kecelakaan
Asuransi Kecelakaan Diri adalah asuransi yang memberikan santunan terhadap kematian, cacat total dan biaya pengobatan yang disebabkan oleh risiko yang disebabkan oleh kecelakaan yang tidak disengaja. Jenis asuransi ini biasanya sering diberikan oleh perusahaan terhadap karyawannya.
 
8. Asuransi Syariah
Dengan mayoritas penduduk muslim, jenis asuransi syariah semakin berkembang di Indonesia. Pengelolaan risiko pada asuransi syariah pada dasarnya dilandasi prinsip sharing of risk di antara peserta. konsep dasar dari Asuransi Syariah juga sudah diatur oleh Dewan SyariahNasional (DSN) dan MUI sebagai usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Meski tergolong sebagai produk baru, asuransi syariah ini sudah banyak dikembangkan oleh perusahaan asuransi di lokal maupun internasional yang bergerak di Indonesia.
 
9. Asuransi Unit Link
Unit link merupakan asuransi non tradisional yang memiliki konsep dua kantong, Kantong untuk proteksi dan kantung investasi. Uang premi yang dibayarkan sebagian digunakan untuk membayar proteksi dan sebagian lagi ditempatkan pada reksa dana dalam bentuk unit link. Produk ini cukup rumit dan tidak mudah dipahami karena produk ini erat kaitannya dengan pasar modal yang naik turun.
 
10. Asuransi Asset Lain-lain
Perusahaan asuransi kian pintar dalam ekspansi produk-produk asuransi. Pada prinsipnya, segala sesuatu yang merupakan asset atau bernilai, dapat dilindungi asuransi. Untuk itu perusahaan asuransi berlomba-lomba membuat produk asuransi untuk memproteksi sesuatu dari yang umum sampai yang tidak lazim. Tangible asset (dapat dilihat) seperti Rumah, Kendaraan, Ternak dan Intangible (tidak dapat dilihat) seperti Keahlian Dokter, Keterampilan Mekanik, Kepiawaian Seorang Pengusah, dan lain-lain.

Sumber :

Hak Paten

Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.

Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.

Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.

Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).

kasus hak paten
pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware  di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan  menginta semakin rumitnay kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.

Analisis :
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten

Kamis, 10 Maret 2016

hukum adat aceh di indonesia

Salah satu destinasi wisata demografis dan wisata sosial paling menarik saat ini menurut saya adalah Daerah Istimewa Aceh atau Nangroe Aceh Darussalam. Mengapa menarik? Karena sejak dulu sepertinya masyarakat Aceh selalu berada dalam proses perubahan yang terus menerus. Kondisi masyarakatnya tidak pernah statis dan diam di satu kondisi tenang yang sebenarnya. Bahkan di keadaan yang paling tenangpun, ada semacam pergolakan di dalam diri masyarakat Aceh.

 Di antara banyak hal menarik dari masyarakat Aceh ini, ada satu hal yang menarik bagi saya. Selain hukum dan undang-undang negara, di Aceh juga berlaku hukum Islam. dan tidak hanya itu, pada saat yang sama, di beberapa daerah di Aceh hukum adat juga masih dipakai. Sejak sebelum masa kolonial Belanda, peradilan adat sudah ada di Aceh sebagai salah satu buah kearifan lokalnya. Meskipun mengalami fluktuasi pengaruh di dalam masyarakat, tetapi peradilan adat di Aceh tidak pernah benar-benar hilang dan punah.

Nilai-nilai tradisi dalam peradilan adat Aceh ini seharusnya tetap dijaga dan dilestarikan serta diperbaiki pelaksanaannya. Karena, kalau mau jujur, pelaksanaan peradilan adat kadang masih meminggirkan kaum perempuan dan kaum marginal. Keadaan tersebut terjadi karena beberapa sebab antara lain belum adanya perwakilan perempuan dan kaum marginal yang memadai dalam perangkat adat di gampong yang melaksanakan peradilan adat. Peradilan adat jarang melibatkan perempuan dalam proses pengambilan keputusan. Biasanya kaum perempuan dan marginal diwakilkan oleh semacam wali. Bila mereka terlibat langsung, biasanya tidak lebih berperan sebagai saksi.

Peradilan adat sedang menghadapi ancaman kepunahan di Aceh. Sebabnya adalah pengakuan negara masih sangat kurang terhadap keberadaannya. Selain itu, mulai kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap peradilan adat dan masyarakat cenderung lebih memilih alternatif penyelesaian hukum yang lain. Bila keadaan ini berlangsung terus menerus, kekhawatiran akan punahnya peradilan adat di Aceh besar kemungkinan akan terjadi. Keputusan peradilan adat bisa beragam. Untuk kasus yang sama, keputusan bisa berbeda. Beda tempat juga bisa mempengaruhi berbedanya keputusan peradilan adat. Beberapa jenis sanksi peradilan adat yang umum dijatuhkan sebagai keputusan adat antara lain:

Nasihat
Keputusan ini bukan berupa sebuah denda yang diberikan kepada pelaku namun hanya kata-kata nasihat atau wejengan yang diberikan oleh tokoh adat kepada si pelaku atau yang melakukan kesalahan. Keputusan nasihat diberikan dalam kasus-kasus ringan, misalnya adanya permasalahan fitnah dan gosip yang tidak ada buktinya atau pertengkaran mulut antara warga karena masalah kecil.

Teguran
Hampir sama dengan nasehat, teguran diberikan oleh pihak yang mengadili (perangkat desa/mukim) kepada yang melakukan kesalahan.

Permintaan maaf
Keputusan permintaan maaf sangat tergantung kepada kasus. Dalam kasus yang bersifat pribadi, permintaan maaf juga dilakukan oleh seorang yang bersalah kepada korbannya secara langsung secara pribadi. Namun adakalanya permintaan maaf dilakukan secara umum karena melanggar ketertiban umum. Misalnya orang yang berkhalwat (berduaan di tempat sepi antara dua orang berlainan jenis) di suatu desa, menurut warga desa ia harus minta maaf karena sudah mengotori desa.

Diyat
Dalam sanksi ini pelaku membayar denda kepada korban sesuai dengan kasus atau masalah yang terjadi. Dalam kasus yang menyebabkan keluarnya darah atau meninggal dunia, maka hukuman dan denda dinamakan dengan diyat. Diyat dilakukan dengan mebayar uang atau terhantung keputusan ureung tuha gampong (peradilan adat).

Denda
Hukuman denda dijatuhkan sesuai dengan kasus yang terjadi. Denda juga bisa digantikan dengan wujud tidak mendapatkan pelayanan dari perangkat desa selama waktu yang tertentu.

Ganti Rugi
Hampir sama dengan denda, ganti rugi biasanya dijatuhkan pada kasus pencurian dan atau kecelakaan lalu lintas.

Dikucilkan
Hukuman bisa juga diberikan oleh warga desa kepada seseorang yang sering membuat masalah di suatu desa. Misalnya seseorang yang tidak pernah ikut gotong royong, tidak pernah ikut rapat, tidak pernah ikut dalam kegiatan orang meninggal dan pesta perkawinan di desa, maka ia akan dikucilkan. Artinya, jika ia mengalami masalah dan atau ada memiliki hajatan maka masyarakat tidak peduli dan tidak membantu orang tersebut mengatasi masalah.

Dikeluarkan dari Gampong
Seorang yang melanggar adat bisa juga dikeluarkan dari gampong oleh masyarakat. Hal ini terjadi bila seseorang mempunyai perangai seperti yang disebutkan sebelumnya ditambah lagi ada melakukan pekarjaan yang mengotori desa (mencemarkan nama baik desa).

Pencabutan Gelar Adat
Hal ini dilakukan bila perangkat adat di desa terbukti melawan hukum adat. Misalnya kalau seorang teungku meunasah terbukti melakukan khalwat ia akan langsung dicabut gelar teungku dan tidak berhak lagi memimpin upacara keagamaan.

Toep Meunalee
Sanksi ini dikenakan kepada seseorang yang menuduh tanpa adanya bukti. Maka orang yang menuduh, karena sudah mencemarkan nama baik orang yang dituduh, ia harus membayar denda(menutupmalu).

Sumber
http://m.kompasiana.com/blue_anita/hukum-adat-di-aceh_551937caa33311c415b6594f

Sabtu, 23 Januari 2016

makalah koperasi simpan pinjam

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat, hidayah dan karunia-Nya kepada kita semua, dan atas izin-Nyalah sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah  koperasi dengan judul “  Koperasi Simpan Pinjam Di Indonesia “ Makalah ini disusun untuk diajukan sebagai tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi (Softskil).
Terima kasih disampaikan kepada Ibu Sulastri selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya tugas  makalah ini. dan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman materi pembangunan koperasi serta sebagai pedoman bagi mahasiswa dalam melakukan pembelajaran penulis memohon maaf apabila sekiranya dalam penulisan makalah masih banyak terjadi kesalahan dan ketidak sempurnaan.





Jakarta, 18 Januari 2016

Penulis


DAFTAR ISI

Kata Pengantar ................................................................................................. 1 Daftar Isi .......................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ............................................................................................. 3
B. Rumusan Masalah ....................................................................................... 4
C. Tujuan ......................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Koperasi Simpan Pinjam ............................................................ 5
B. Teori Singkat Tentang Koperasi Simpan Pinjam .......................................... 6
C. Masalah–Masalah yang di hadapi koperasi simpan pinjam ......................... 7
D. Solusi untuk mengatasi Permasalahan yang dihadapi Koperasi saat ini ...... 9
BAB III PENUTUPAN
A. Kesimpulan ................................................................................................... 11
B. Saran ............................................................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
 PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG
Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalamUndang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan diIndonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya.
Saat ini kehidupan koperasi timbul dan tenggelam ditengah–tengah masyarakat. Ada yang masih melestarikan kehidupan koperasi ditengan masyarakat ada pula yang sudah hilang. Padahal koperasi dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan yang diperlukan seperti kegiatan koperasi yang sudah sering kita ketahui menyediakan barang sembako, simpan pinjam uang dan lain sebagainya. Koperasi diciptakan untuk menyejahterakan kehidupan anggota didalamnya maupun bukan anggota operasi. Koperasi diciptakan karena adanya tujuan dan kepentingan bersama diantara anggota dan bukan anggota, untuk menyejahterakann dan membantu masyarakat yang memerlukan bantuan dana, oleh sebab itu penulis ingin membahas lebih mendalam mengenai koperasi simpan pinjam sebagai lembaga yang menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan untuk meringankan beban kebutuhan orang tersebut.
Sumber dana koperasi simpan pinjam diperoleh dari iuran para anggotanya yang menyetorkanya sebagai iuran wajib dan iuran pokok kemudian dana yang ada dipinjamkan kembali kepada anggota ataupun masyarakat luas yang membutuhkan pinjaman dana.



B. RUMUSAN MASALAH
Apakah Pengertian Koperasi Simpan Pinjam ?
Sebutkan Beberapa Teori Singkat Tentang Koperasi Simpan Pinjam ?
Apakah Masalah–Masalah yang di hadapi koperasi simpan pinjam ?
Apakah Solusi untuk mengatasi Permasalahan yang dihadapi Koperasi saat ini ?

C. TUJUAN
Untuk mengetahui Pengertian Koperasi Simpan Pinjam.
Untuk mengetahui Teori Singkat Tentang Koperasi Simpan Pinjam.
Untuk mengetahui Masalah–Masalah yang di hadapi koperasi simpan pinjam.
Untuk mengetahui Solusi untuk mengatasi Permasalahan yang dihadapi Koperasi saat ini.


BAB II
PEMBAHASAN

A.PENGERTIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakananggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya,dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat.
Sumber dana koperasi simpan pinjam, di peroleh dari simpanan sukarela anggotanya dan berbagai lembaga pemerintah, maupun lembaga swasta yang mengalami kelebihan dana. Secara umum, sumber dana koperasi berasal dari : anggota sendiri berupa simpanan pokok,simpanan wajib dan simpanan sukarela.
Usaha koperasi yang dikelolah oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanankan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Diantaranya :
1. keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2. pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3. pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa para anggota.
4. Kemandirian.
5. Pendidikan perkoperasian
6. Kerjasama antar koperasi.
Peranan koperasi simpan pinjam yaitu ikut mengembangkan perekonomian masyarakatterutama bagi para anggotanya antara lain :
1. Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat-syarat yang ringan.
2. Mendidik para anggotanya supaya giat menabung secara teratur sehingga membentukmodal sendiri.
3. Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
4. Menjauhkan anggotanya dari cengkeraman rentenir.
Manfaat koperasi simpan pinjam bagi anggota :
1. Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit-belit
2. Proses bunganya adil kaaena disepakati dalam rapat anggota
3. Tidak ada ayarat meminjam memakai jaminan

B. TEORI SINGKAT MENGENAI KOPERASI SIMPAN PINJAM
 1. Pengertian Simpan Pinjam
 Menurut Melayu SP Hasibuan (1996) :
“Simpan Pinjam merupakan suatu transaksi yang memungut dana dalam bentuk pinjaman
dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota yang membutuhkan, hal
ini dilakukan dalam rangka mengurangi gerakan rentenir yang merugikan masyarakat”.
  Menurut Ninik Widiyanti (2003) :
“Simpan Pinjam merupakan suatu usaha yang melakukan pembentukan modal melalui
tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota dengan cara yang mudah, murah, cepat, tepat untuk tujuan produktif dan
kesejahteraan”.


C. MASALAH- MASALAH YANG DI HADAPI KOPERASI SIMPAN PINJAM
Masalah kelemahan manajemen = disebabkan oleh tingkat pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki masyarakat masih terbatas. Kelangkaan modal = disebabkan oleh kondisi ekonomi masyarakat kita umumnya masihlemah
Permasalahan yang dihadapi koperasi dalam terakhir ini sebagai berikut:
a. Kelembagaan Koperasi
Sejumlah masalah kelembagaan koperasi yang memerlukan langkah pemecahan di masamendatang meliputi hal-hal :
1. Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya mendukung gerak pengembangan usaha.
Hal ini disebabkan adanya kekuatan, struktur dan pendekatan pengembangan kelembagaan yangkurang memadai bagi pengembangan usaha. Mekanismenya belum dapat dikembangkan secara fleksibel untuk mendukung meluas dan mendalamnya kegiatan usaha koperasi. Aspek kelembagaan yang banyak dipermasalahahkan antara lain adalah daerah kerja, model kelembagaan koperasi produksi, koperasi konsumsi dan koperasi jasa, serta pemusatan koperasi.
2. Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik.Hal ini antara lain disebabkan oleh:
Pengurus dan Badan Pemeriksa (BP) yang terpilih dalam rapat anggota serta pelaksana usaha pada umumnya tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai, sehingga kurang mampu untuk melaksanakan pengelolaan organisasi, manajemen dan usaha dengan baik, serta kurang tepat dalam menanggapi perkembangan nngkungan.
Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara Pengurus, Badan Pemeriksa danPelaksana Usaha (Manajer) masih belum berjalan dengan serasi dan saling mengisi.
Penyelenggaraan RAT koperasi masih belum dapat dilakukan secara tepat waktu dandirasakan masih belum sepenuhnya menampung kesamaan kebutuhan, keinginan dan kepentingan dari pada anggotanya.


b. Usaha Koperasi
Adapun masalah yang berkaitan dengan pengembangan usaha adalah :
Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkankegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia.
Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tataniaga yang efektif dan efisien, baik dalam pemasaran hasil produksi anggotanya maupun dalam distribusi bahan kebutuhan pokok paraanggotanya.
Terbatasnya modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan lunakuntuk mengembangkan usaha, terutama yang menyangkut kegiatan usaha yang sesuai dengankebutuhan anggota, di luar kegiatan program pemerintah. Selain itu koperasi masih belum mampu melaksanakan pemupukan modlal sendiri yang mengakibatkan sangat tergantung pada kredit dari bank walaupun biayanya lebih mahal.
Keterbatasan jumlah dan jenis sarana usaha yang dimiliki koperasi, dan kemampuan para pengelola koperasi dalam mengelola sarana usaha yang telah dimiliki.
Belum terciptanya pola dan bentuk-bentuk kerjasama yang serasi, baik antar koperasisecara horizontal dan vertikal maupun kerjasama antara koperasi dengan BUMN dan Swasta.
c. Aspek Lingkungan
Aspek lingkungan yang terdiri dari kondisi ekonomi, politik, sosial dan budaya, tidak dapatdilepaskan dari proses pengembangan koperasi. Di satu pihak kondisi tersebut dapatmemberikan kesempatan, di pihak lain dapat menimbulkan hambatan bagi perkembangankoperasi. Adapun kondisi lingkungan yang dapat diidentifikasikan, sebagai berikut :
1) Kemauan politik yang kuat dari amanat GBHN 1999-2004 dalam upaya pengembangan koperasi, kurang diikuti dengan tindakan-tindakan yang konsisten dan konsekuen dari seluruhlapisan struktur birokrasi pemerintah.
2) Kurang adanya keterpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub-sektor lain, sehingga program pengembangan sub-sektorkoperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya.
3) Dirasakan adanya praktek dunia usaha yang mengesampingkan semangat usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royong.
4) Masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
5) Sikap sebagian besar masyarakat di lingkungan masyarakat yang miskin dirasakan masih sulit untuk diajak berusaha bersama, sehingga di lingkungan semacam itu kehidupan berkoperasi masih sukar dikembangkan.
6) Sebagai organisasi yang membawa unsur pembaruan, koperasi sering membawa nilai-nilai baru yang kadang-kadang kurang sesuai dengan nilai yang dianut oleh masyarakat yang lemah dan miskin terutama yang berada di pedesaan.

D. SOLUSI UNTUK MENGATASI PERMASALAHAN YANG DIHADAPI KOPERASI SAAT INI
Salah satu upaya untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan melakukan reposisi peran koperasi yang secara mandiri dilakukan oleh koperasi dan pengusaha kecil.Keikutsertaan pemerintah dalam program ini dibatasi hanya sebagai fasilitator dan regulator,melalui suatu mekanisme yang menempatkan koperasi dan usaha kecil sejajar dengan perusahaan-perusahaan milik swasta dan perusahaan milik pemerintah. Strategi tersebut merupakan langkah yang perlu ditempuh berdasarkan pemikiran bahwa dengan program ini memungkinkan permasalahan yang dihadapi koperasi dapat ditangani sekaligus. Dalam halini, selain koperasi memiliki kesempatan untuk eksis dalam usaha-usaha yang selama ini
seakan “diharamkan” untuk koperasi, seperti dalam pengelolaan hutan dan ekspor/impor.
Program ini juga sekaligus juga dapat membuktikan bahwa koperasi dan usaha kecil mampu berperan sebagai kelembagaan yang menopang pemberdayaan ekonomi rakyat dalam system ekonomi kerakyatan.


Pola Reposisi Peran Koperasi
Keberhasilan koperasi dalam melaksanakan peranannya antara lain sangat ditentukan faktor-faktor sebagai berikut:
1. Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak.
2. Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali modal,dengan cara penumpukan modal anggota.
3. Penggunaan sarana dan prasarana yang tersedia secara optimal untuk mempertinggi efisiensi.
4. Terciptanya keterampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh anggota secara sendiri-sendiri.
5. Pembebanan resiko dari anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha, yang selanjutnya kembali ditanggung secara bersama oleh anggotanya.
6. Pengaruh dari koperasi terhadap anggota yang berkaitan dengan perubahan sikapdan perilaku yang lebih sesuai dengan tuntutan perubahan lingkungan, diantaranya perubahan teknologi, pasar dan dinamika masyarakat.











BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Koperasi Simpan Pinjam didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalanmenggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.
B. SARAN
Sebaiknya kopersai perlu ditingkatkan dan dikembangkan dengan banyak pelatihan yang diberikan utamanya kepada pengurus koperasi sehingga dapat membuat kinerja dan dan pelayanan yang diberikan lebih baik dengan demikian akan semakin banyak msyarakat yang tertarik untuk berkoperasi, tentunya hal ini diperlukan perhatian yang serius dari pemerintah khusunya instansi yang terkait. Kepada anggota koperasi untuk lebih aktif berpartisipasi dalam koperasi sebagai usaha yang dikerjakan secara barsama-sama dan untuk kepentingan bersama pula.


DAFTAR PUSTAKA

http://lisafitri2008.blogspot.com/2008/11/bab-ii-landasan-teori.html
http://dkbuisness.blogspot.com/2013/11/masalah-koperasi-simpan pinjam.html
Kasmir, bank dan lembaga keuangan lainnya, edisi revisi 12, Jakarta :rajawali pers 2013
http://www.academia.edu/10030551/MAKALAH_PEMBANGUNAN_KOPERASI_Perkembangan_Koperasi_Simpan_Pinjam_Di_Indonesia_


Minggu, 27 Desember 2015

Bagai mana koperasi yang ideal itu ?



Bagaimana koperasi yang ideal itu?
MAJUNYA suatu koperasi pada dasarnya adalah harapan kita bersama. Terlebih pada diri yang merasa memiliki komitmen terhadap eksistensi koperasi sebagai suatu wahana memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, tentu akan selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan keberadan koperasi. Terutama koperasi yang menjadi tempatnya berkiprah, baik sebagai pengurus, anggota maupun pembina. Termasuk dengan mengelola koperasi secara profesional dan memegang teguh idealisme koperasi dengan asas kemanfaatan bersama.
Setiap koperasi harus mampu menunjukkan jati dirinya sebagai badan usaha yang dibentuk untuk tujuan mulia dan demi kepentingan bersama berdasarkan ajaran Allah SWT. Citra sekaligus idealisme yang berlandaskan moral dan ajaran agama harus selalu dikedepankan agar tidak terjebak dalam irama yang justru akan merusak citra koperasi..
Semua itu menjadi penting artinya ketika selama ini ada kecenderungan koperasi dibentuk dengan tujuan yang terkadang menyimpang dari asas-asas perkoperasian itu sendiri. Bahkan tidak sedikit koperasi yang dibentuk justru sekedar alat untuk mencari keuntungan pribadi atau dikelola dengan cara yang tidak profesional.
Melalui cara itulah koperasi akan dapat berkembang seperti yang diinginkan bersama secara positif. Untuk mewujudkan hal itu pun tidak mudah. Perlu ada dukungan bersama antara pengurus, pengawas, anggota, dan pembina agar koperasi yang ada dapat selalu maju. Sangatlah perlu dicermati bila majunya suatu koperasi pada dasarnya ditentukan tiga hal.
  1. Tujuan dari dibentuknya koperasi itu sendiri. Tujuannya harus ideal, sesuai dengan keadaan yang dibutuhkan dan disepakati anggota.
  2. Komitmennya pengurus dan anggota terhadap hakekat koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Dalam hal ini setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik. Dengan idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian.
  3. Profesionalismenya pengurus dalam pengelolaan koperasi (manajemen) dan membaca tuntutan zaman yang ada.
Usaha suatu koperasi yang sudah berjalan dan maju pun adakalanya berhenti atau bahkan bubar kalau satu atau ketiga hal tersebut dikesampingkan. Atas dasar itulah, untuk dapat diwujudkannya suatu koperasi yang ideal dan manajemen koperasi yang profesional tentu dibutuhkan adanya:
1. Pemahaman sekaligus komitmen setiap anggota dan pengurus terhadap hakikat dan realitas serta tujuan dari suatu koperasi yang ideal.
Koperasi yang ideal itu yang bagaimana? Koperasi yang ideal adalah suatu koperasi yang dibentuk dengan semangat kebersamaan dan dijadikan wahana yang potensial untuk:
  • Melakukan kegiatan ekonomi (usaha) bersama untuk kepentingan (untuk memenuhi kebutuhan) bersama dengan semangat kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah.
  • Meningkatkan persatuan dan kesatuan di kalangan anggota serta berbagai pihak yang ada.
  • Belajar melakukan kegiatan ekonomi (usaha) —bagi yang belum pernah melakukan kegiatan usaha.
  • Membantu khususnya anggota (bila berkembang bisa untuk masyarakat pada umumnya) dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Termasuk masalah keuangan.
  • Menjadikan koperasi sebagai sarana mencapai tujuan koperasi seperti yang diinginkan para anggota.
  • Memantapkan orientasi yang positif pada diri anggota agar koperasi dapat dijadikan sebagai suatu unit kegiatan kelembagaan.
2. Komitmen setiap pengurus dan anggota terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan yang ada dan pengembangan koperasinya.
Setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik. Dengan idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian.
Dalam hal ini, anggota dan pengurus, pengawas maupun pembina koperasi harus memiliki komitmen yang baik terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Komitmen ini adalah modal dasar untuk bisa dikelola dan dikembangkannya koperasi secara baik dan benar, serta memberi manfaat bersama, sehingga diharapkan anggota, pengelola, pengawas dan pembina koperasi dapat selalu:
  • Memiliki semangat untuk selalu memajukan koperasi dan bertanggungjawab secara penuh demi kemajuan koperasi.
  • Mengedepankan moral dan mental yang baik dalam kehidupan seharihari. Terlebih saat menjadi anggota, pengurus, pengawas maupun pembina koperasi.
  • Menghindarkan diri dari perbuatan tercela atau hal-hal yang dapat merusak jati diri koperasi.
  • Melakukan penggalangan anggota yang lebih banyak dan berkualitas yang didasarkan pada kesadaran untuk berkoperasi.
  • Profesionalismenya pengurus dalam pengelolaan koperasi (manajemen) dan membaca tuntutan zaman yang ada.
Soal profesionalisme ini menjadi penting, karena koperasi tidaklah dapat dijalankan dengan asal-asalan. Ada aturan main untuk bisa mengelola koperasi. Di samping harus memiliki dasar untuk bisa mengelola koperasi, juga harus mengembangkan koperasi secara baik dan benar. Profesionalisme ini memiliki arti bahwa pengelola harus memiliki visi dan misi yang baik dalam mengelola koperasi. Tidaklah cukup seorang pengurus atau pengelola koperasi hanya mengandalkan pada kemampuan administrasi perkoperasian atau sekadar menjalankan tugas menjalankan kegiatan rutininas koperasi semata.
Dibutuhkan adanya kemampuan memimpin, mengawasi, mendengar, memperbaiki dan mengendalikan berbagai sektor untuk kemajuan koperasi. Berbagai aturan hukum tentang perkoperasian harus dapat dihormatinya dengan baik.
Idealisme dan profesionalisme yang tidak ada pada diri koperasi, anggota, pengelola, pengawas maupun pembinanya selama ini terbukti menjadi perusak koperasi itu sendiri. Inilah yang harus menjadi perhatian bersama semua pihak demi dapat diperbaikinya dunia perkoperasian yang ada.
Namun demikian, penyadaran diri sejak dini pada diri anggota, pengurus, pengawas dan pembinalah yang harus dikedepankan karena di tangan merekalah perkembangan koperasi berada. Bila berharap pemerintah dapat memberi dukungan lewat berbagai pembinaan dan bantuannya, hal itu adalah sarana pendukung yang memang harus dimanfaatkan dengan baik dan dilaksanakan dengan baik pula oleh pemerintah agar pembinaan dan bantuannya tidak salah arah.
Sekarang ini gerakan koperasi harus bisa memberdayakan dan meluruskan gerakannya demi kemajuan bersama. Kalau tanggal 12 Juli setiap tahunnya dikenal sebagai Hari Koperasi Nasional, setidaknya dalam suasana peringatan Hari Koperasi Nasional kali ini, semua gerakan koperasi dan pihak-pihak terkait dengan dunia perkoperasian harus dapat instropeksi dan mengaktualisasikan komitmennya untuk memajukan sektor perkoperasian.

Referensi :
http://www.kokarsiptsii.com/?p=9