KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat, hidayah dan karunia-Nya kepada kita semua, dan atas izin-Nyalah sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah koperasi dengan judul “ Koperasi Simpan Pinjam Di Indonesia “ Makalah ini disusun untuk diajukan sebagai tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi (Softskil).
Terima kasih disampaikan kepada Ibu Sulastri selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya tugas makalah ini. dan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman materi pembangunan koperasi serta sebagai pedoman bagi mahasiswa dalam melakukan pembelajaran penulis memohon maaf apabila sekiranya dalam penulisan makalah masih banyak terjadi kesalahan dan ketidak sempurnaan.
Jakarta, 18 Januari 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ................................................................................................. 1 Daftar Isi .......................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ............................................................................................. 3
B. Rumusan Masalah ....................................................................................... 4
C. Tujuan ......................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Koperasi Simpan Pinjam ............................................................ 5
B. Teori Singkat Tentang Koperasi Simpan Pinjam .......................................... 6
C. Masalah–Masalah yang di hadapi koperasi simpan pinjam ......................... 7
D. Solusi untuk mengatasi Permasalahan yang dihadapi Koperasi saat ini ...... 9
BAB III PENUTUPAN
A. Kesimpulan ................................................................................................... 11
B. Saran ............................................................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalamUndang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan diIndonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya.
Saat ini kehidupan koperasi timbul dan tenggelam ditengah–tengah masyarakat. Ada yang masih melestarikan kehidupan koperasi ditengan masyarakat ada pula yang sudah hilang. Padahal koperasi dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan yang diperlukan seperti kegiatan koperasi yang sudah sering kita ketahui menyediakan barang sembako, simpan pinjam uang dan lain sebagainya. Koperasi diciptakan untuk menyejahterakan kehidupan anggota didalamnya maupun bukan anggota operasi. Koperasi diciptakan karena adanya tujuan dan kepentingan bersama diantara anggota dan bukan anggota, untuk menyejahterakann dan membantu masyarakat yang memerlukan bantuan dana, oleh sebab itu penulis ingin membahas lebih mendalam mengenai koperasi simpan pinjam sebagai lembaga yang menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan untuk meringankan beban kebutuhan orang tersebut.
Sumber dana koperasi simpan pinjam diperoleh dari iuran para anggotanya yang menyetorkanya sebagai iuran wajib dan iuran pokok kemudian dana yang ada dipinjamkan kembali kepada anggota ataupun masyarakat luas yang membutuhkan pinjaman dana.
B. RUMUSAN MASALAH
• Apakah Pengertian Koperasi Simpan Pinjam ?
• Sebutkan Beberapa Teori Singkat Tentang Koperasi Simpan Pinjam ?
• Apakah Masalah–Masalah yang di hadapi koperasi simpan pinjam ?
• Apakah Solusi untuk mengatasi Permasalahan yang dihadapi Koperasi saat ini ?
C. TUJUAN
• Untuk mengetahui Pengertian Koperasi Simpan Pinjam.
• Untuk mengetahui Teori Singkat Tentang Koperasi Simpan Pinjam.
• Untuk mengetahui Masalah–Masalah yang di hadapi koperasi simpan pinjam.
• Untuk mengetahui Solusi untuk mengatasi Permasalahan yang dihadapi Koperasi saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakananggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya,dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat.
Sumber dana koperasi simpan pinjam, di peroleh dari simpanan sukarela anggotanya dan berbagai lembaga pemerintah, maupun lembaga swasta yang mengalami kelebihan dana. Secara umum, sumber dana koperasi berasal dari : anggota sendiri berupa simpanan pokok,simpanan wajib dan simpanan sukarela.
Usaha koperasi yang dikelolah oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanankan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Diantaranya :
1. keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2. pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3. pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa para anggota.
4. Kemandirian.
5. Pendidikan perkoperasian
6. Kerjasama antar koperasi.
Peranan koperasi simpan pinjam yaitu ikut mengembangkan perekonomian masyarakatterutama bagi para anggotanya antara lain :
1. Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat-syarat yang ringan.
2. Mendidik para anggotanya supaya giat menabung secara teratur sehingga membentukmodal sendiri.
3. Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
4. Menjauhkan anggotanya dari cengkeraman rentenir.
Manfaat koperasi simpan pinjam bagi anggota :
1. Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit-belit
2. Proses bunganya adil kaaena disepakati dalam rapat anggota
3. Tidak ada ayarat meminjam memakai jaminan
B. TEORI SINGKAT MENGENAI KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Pengertian Simpan Pinjam
Menurut Melayu SP Hasibuan (1996) :
“Simpan Pinjam merupakan suatu transaksi yang memungut dana dalam bentuk pinjaman
dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota yang membutuhkan, hal
ini dilakukan dalam rangka mengurangi gerakan rentenir yang merugikan masyarakat”.
Menurut Ninik Widiyanti (2003) :
“Simpan Pinjam merupakan suatu usaha yang melakukan pembentukan modal melalui
tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota dengan cara yang mudah, murah, cepat, tepat untuk tujuan produktif dan
kesejahteraan”.
C. MASALAH- MASALAH YANG DI HADAPI KOPERASI SIMPAN PINJAM
Masalah kelemahan manajemen = disebabkan oleh tingkat pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki masyarakat masih terbatas. Kelangkaan modal = disebabkan oleh kondisi ekonomi masyarakat kita umumnya masihlemah
Permasalahan yang dihadapi koperasi dalam terakhir ini sebagai berikut:
a. Kelembagaan Koperasi
Sejumlah masalah kelembagaan koperasi yang memerlukan langkah pemecahan di masamendatang meliputi hal-hal :
1. Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya mendukung gerak pengembangan usaha.
Hal ini disebabkan adanya kekuatan, struktur dan pendekatan pengembangan kelembagaan yangkurang memadai bagi pengembangan usaha. Mekanismenya belum dapat dikembangkan secara fleksibel untuk mendukung meluas dan mendalamnya kegiatan usaha koperasi. Aspek kelembagaan yang banyak dipermasalahahkan antara lain adalah daerah kerja, model kelembagaan koperasi produksi, koperasi konsumsi dan koperasi jasa, serta pemusatan koperasi.
2. Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik.Hal ini antara lain disebabkan oleh:
Pengurus dan Badan Pemeriksa (BP) yang terpilih dalam rapat anggota serta pelaksana usaha pada umumnya tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai, sehingga kurang mampu untuk melaksanakan pengelolaan organisasi, manajemen dan usaha dengan baik, serta kurang tepat dalam menanggapi perkembangan nngkungan.
Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara Pengurus, Badan Pemeriksa danPelaksana Usaha (Manajer) masih belum berjalan dengan serasi dan saling mengisi.
Penyelenggaraan RAT koperasi masih belum dapat dilakukan secara tepat waktu dandirasakan masih belum sepenuhnya menampung kesamaan kebutuhan, keinginan dan kepentingan dari pada anggotanya.
b. Usaha Koperasi
Adapun masalah yang berkaitan dengan pengembangan usaha adalah :
Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkankegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia.
Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tataniaga yang efektif dan efisien, baik dalam pemasaran hasil produksi anggotanya maupun dalam distribusi bahan kebutuhan pokok paraanggotanya.
Terbatasnya modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan lunakuntuk mengembangkan usaha, terutama yang menyangkut kegiatan usaha yang sesuai dengankebutuhan anggota, di luar kegiatan program pemerintah. Selain itu koperasi masih belum mampu melaksanakan pemupukan modlal sendiri yang mengakibatkan sangat tergantung pada kredit dari bank walaupun biayanya lebih mahal.
Keterbatasan jumlah dan jenis sarana usaha yang dimiliki koperasi, dan kemampuan para pengelola koperasi dalam mengelola sarana usaha yang telah dimiliki.
Belum terciptanya pola dan bentuk-bentuk kerjasama yang serasi, baik antar koperasisecara horizontal dan vertikal maupun kerjasama antara koperasi dengan BUMN dan Swasta.
c. Aspek Lingkungan
Aspek lingkungan yang terdiri dari kondisi ekonomi, politik, sosial dan budaya, tidak dapatdilepaskan dari proses pengembangan koperasi. Di satu pihak kondisi tersebut dapatmemberikan kesempatan, di pihak lain dapat menimbulkan hambatan bagi perkembangankoperasi. Adapun kondisi lingkungan yang dapat diidentifikasikan, sebagai berikut :
1) Kemauan politik yang kuat dari amanat GBHN 1999-2004 dalam upaya pengembangan koperasi, kurang diikuti dengan tindakan-tindakan yang konsisten dan konsekuen dari seluruhlapisan struktur birokrasi pemerintah.
2) Kurang adanya keterpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub-sektor lain, sehingga program pengembangan sub-sektorkoperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya.
3) Dirasakan adanya praktek dunia usaha yang mengesampingkan semangat usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royong.
4) Masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
5) Sikap sebagian besar masyarakat di lingkungan masyarakat yang miskin dirasakan masih sulit untuk diajak berusaha bersama, sehingga di lingkungan semacam itu kehidupan berkoperasi masih sukar dikembangkan.
6) Sebagai organisasi yang membawa unsur pembaruan, koperasi sering membawa nilai-nilai baru yang kadang-kadang kurang sesuai dengan nilai yang dianut oleh masyarakat yang lemah dan miskin terutama yang berada di pedesaan.
D. SOLUSI UNTUK MENGATASI PERMASALAHAN YANG DIHADAPI KOPERASI SAAT INI
Salah satu upaya untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan melakukan reposisi peran koperasi yang secara mandiri dilakukan oleh koperasi dan pengusaha kecil.Keikutsertaan pemerintah dalam program ini dibatasi hanya sebagai fasilitator dan regulator,melalui suatu mekanisme yang menempatkan koperasi dan usaha kecil sejajar dengan perusahaan-perusahaan milik swasta dan perusahaan milik pemerintah. Strategi tersebut merupakan langkah yang perlu ditempuh berdasarkan pemikiran bahwa dengan program ini memungkinkan permasalahan yang dihadapi koperasi dapat ditangani sekaligus. Dalam halini, selain koperasi memiliki kesempatan untuk eksis dalam usaha-usaha yang selama ini
seakan “diharamkan” untuk koperasi, seperti dalam pengelolaan hutan dan ekspor/impor.
Program ini juga sekaligus juga dapat membuktikan bahwa koperasi dan usaha kecil mampu berperan sebagai kelembagaan yang menopang pemberdayaan ekonomi rakyat dalam system ekonomi kerakyatan.
Pola Reposisi Peran Koperasi
Keberhasilan koperasi dalam melaksanakan peranannya antara lain sangat ditentukan faktor-faktor sebagai berikut:
1. Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak.
2. Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali modal,dengan cara penumpukan modal anggota.
3. Penggunaan sarana dan prasarana yang tersedia secara optimal untuk mempertinggi efisiensi.
4. Terciptanya keterampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh anggota secara sendiri-sendiri.
5. Pembebanan resiko dari anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha, yang selanjutnya kembali ditanggung secara bersama oleh anggotanya.
6. Pengaruh dari koperasi terhadap anggota yang berkaitan dengan perubahan sikapdan perilaku yang lebih sesuai dengan tuntutan perubahan lingkungan, diantaranya perubahan teknologi, pasar dan dinamika masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Koperasi Simpan Pinjam didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalanmenggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.
B. SARAN
Sebaiknya kopersai perlu ditingkatkan dan dikembangkan dengan banyak pelatihan yang diberikan utamanya kepada pengurus koperasi sehingga dapat membuat kinerja dan dan pelayanan yang diberikan lebih baik dengan demikian akan semakin banyak msyarakat yang tertarik untuk berkoperasi, tentunya hal ini diperlukan perhatian yang serius dari pemerintah khusunya instansi yang terkait. Kepada anggota koperasi untuk lebih aktif berpartisipasi dalam koperasi sebagai usaha yang dikerjakan secara barsama-sama dan untuk kepentingan bersama pula.
DAFTAR PUSTAKA
http://lisafitri2008.blogspot.com/2008/11/bab-ii-landasan-teori.html
http://dkbuisness.blogspot.com/2013/11/masalah-koperasi-simpan pinjam.html
Kasmir, bank dan lembaga keuangan lainnya, edisi revisi 12, Jakarta :rajawali pers 2013
http://www.academia.edu/10030551/MAKALAH_PEMBANGUNAN_KOPERASI_Perkembangan_Koperasi_Simpan_Pinjam_Di_Indonesia_
Sabtu, 23 Januari 2016
Minggu, 27 Desember 2015
Bagai mana koperasi yang ideal itu ?
Bagaimana koperasi yang ideal itu?
MAJUNYA
suatu koperasi pada dasarnya adalah harapan kita bersama. Terlebih pada diri
yang merasa memiliki komitmen terhadap eksistensi koperasi sebagai suatu wahana
memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, tentu akan
selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan keberadan koperasi. Terutama
koperasi yang menjadi tempatnya berkiprah, baik sebagai pengurus, anggota
maupun pembina. Termasuk dengan mengelola koperasi secara profesional dan
memegang teguh idealisme koperasi dengan asas kemanfaatan bersama.
Setiap
koperasi harus mampu menunjukkan jati dirinya sebagai badan usaha yang dibentuk
untuk tujuan mulia dan demi kepentingan bersama berdasarkan ajaran Allah SWT.
Citra sekaligus idealisme yang berlandaskan moral dan ajaran agama harus selalu
dikedepankan agar tidak terjebak dalam irama yang justru akan merusak citra
koperasi..
Semua
itu menjadi penting artinya ketika selama ini ada kecenderungan koperasi
dibentuk dengan tujuan yang terkadang menyimpang dari asas-asas perkoperasian
itu sendiri. Bahkan tidak sedikit koperasi yang dibentuk justru sekedar alat
untuk mencari keuntungan pribadi atau dikelola dengan cara yang tidak
profesional.
Melalui
cara itulah koperasi akan dapat berkembang seperti yang diinginkan bersama
secara positif. Untuk mewujudkan hal itu pun tidak mudah. Perlu ada dukungan
bersama antara pengurus, pengawas, anggota, dan pembina agar koperasi yang ada
dapat selalu maju. Sangatlah perlu dicermati bila majunya suatu koperasi pada
dasarnya ditentukan tiga hal.
- Tujuan dari dibentuknya koperasi itu sendiri. Tujuannya harus ideal, sesuai dengan keadaan yang dibutuhkan dan disepakati anggota.
- Komitmennya pengurus dan anggota terhadap hakekat koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Dalam hal ini setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik. Dengan idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian.
- Profesionalismenya pengurus dalam pengelolaan koperasi (manajemen) dan membaca tuntutan zaman yang ada.
Usaha
suatu koperasi yang sudah berjalan dan maju pun adakalanya berhenti atau bahkan
bubar kalau satu atau ketiga hal tersebut dikesampingkan. Atas dasar itulah,
untuk dapat diwujudkannya suatu koperasi yang ideal dan manajemen koperasi yang
profesional tentu dibutuhkan adanya:
1. Pemahaman sekaligus komitmen setiap anggota dan pengurus
terhadap hakikat dan realitas serta tujuan dari suatu koperasi yang ideal.
Koperasi
yang ideal itu yang bagaimana? Koperasi yang ideal adalah suatu koperasi
yang dibentuk dengan semangat kebersamaan dan dijadikan wahana yang potensial
untuk:
- Melakukan kegiatan ekonomi (usaha) bersama untuk kepentingan (untuk memenuhi kebutuhan) bersama dengan semangat kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah.
- Meningkatkan persatuan dan kesatuan di kalangan anggota serta berbagai pihak yang ada.
- Belajar melakukan kegiatan ekonomi (usaha) —bagi yang belum pernah melakukan kegiatan usaha.
- Membantu khususnya anggota (bila berkembang bisa untuk masyarakat pada umumnya) dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Termasuk masalah keuangan.
- Menjadikan koperasi sebagai sarana mencapai tujuan koperasi seperti yang diinginkan para anggota.
- Memantapkan orientasi yang positif pada diri anggota agar koperasi dapat dijadikan sebagai suatu unit kegiatan kelembagaan.
2. Komitmen setiap pengurus dan anggota terhadap hakikat
koperasi, tujuan positif, peraturan yang ada dan pengembangan koperasinya.
Setiap
pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik. Dengan
idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap
perkoperasian.
Dalam
hal ini, anggota dan pengurus, pengawas maupun pembina koperasi harus memiliki
komitmen yang baik terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan dan
pengembangannya. Komitmen ini adalah modal dasar untuk bisa dikelola dan
dikembangkannya koperasi secara baik dan benar, serta memberi manfaat bersama,
sehingga diharapkan anggota, pengelola, pengawas dan pembina koperasi dapat
selalu:
- Memiliki semangat untuk selalu memajukan koperasi dan bertanggungjawab secara penuh demi kemajuan koperasi.
- Mengedepankan moral dan mental yang baik dalam kehidupan seharihari. Terlebih saat menjadi anggota, pengurus, pengawas maupun pembina koperasi.
- Menghindarkan diri dari perbuatan tercela atau hal-hal yang dapat merusak jati diri koperasi.
- Melakukan penggalangan anggota yang lebih banyak dan berkualitas yang didasarkan pada kesadaran untuk berkoperasi.
- Profesionalismenya pengurus dalam pengelolaan koperasi (manajemen) dan membaca tuntutan zaman yang ada.
Soal
profesionalisme ini menjadi penting, karena koperasi tidaklah dapat dijalankan
dengan asal-asalan. Ada aturan main untuk bisa mengelola koperasi. Di samping
harus memiliki dasar untuk bisa mengelola koperasi, juga harus mengembangkan
koperasi secara baik dan benar. Profesionalisme ini memiliki arti bahwa
pengelola harus memiliki visi dan misi yang baik dalam mengelola koperasi.
Tidaklah cukup seorang pengurus atau pengelola koperasi hanya mengandalkan pada
kemampuan administrasi perkoperasian atau sekadar menjalankan tugas menjalankan
kegiatan rutininas koperasi semata.
Dibutuhkan
adanya kemampuan memimpin, mengawasi, mendengar, memperbaiki dan mengendalikan
berbagai sektor untuk kemajuan koperasi. Berbagai aturan hukum tentang
perkoperasian harus dapat dihormatinya dengan baik.
Idealisme
dan profesionalisme yang tidak ada pada diri koperasi, anggota, pengelola,
pengawas maupun pembinanya selama ini terbukti menjadi perusak koperasi itu
sendiri. Inilah yang harus menjadi perhatian bersama semua pihak demi dapat
diperbaikinya dunia perkoperasian yang ada.
Namun
demikian, penyadaran diri sejak dini pada diri anggota, pengurus, pengawas dan
pembinalah yang harus dikedepankan karena di tangan merekalah perkembangan
koperasi berada. Bila berharap pemerintah dapat memberi dukungan lewat berbagai
pembinaan dan bantuannya, hal itu adalah sarana pendukung yang memang harus
dimanfaatkan dengan baik dan dilaksanakan dengan baik pula oleh pemerintah agar
pembinaan dan bantuannya tidak salah arah.
Sekarang
ini gerakan koperasi harus bisa memberdayakan dan meluruskan gerakannya demi
kemajuan bersama. Kalau tanggal 12 Juli setiap tahunnya dikenal sebagai Hari
Koperasi Nasional, setidaknya dalam suasana peringatan Hari Koperasi Nasional
kali ini, semua gerakan koperasi dan pihak-pihak terkait dengan dunia
perkoperasian harus dapat instropeksi dan mengaktualisasikan komitmennya untuk
memajukan sektor perkoperasian.
Referensi :
http://www.kokarsiptsii.com/?p=9
Mampukah koperasi menjadi sokoguru perekonomian rakyat
Mampukah
koperasi menjadi sokoguru perekonomian rakyat
Sebelumnya
kita harus mengingat kembali apa itu cita-cita koperasi yang tercantum
dalam UU No. 22 Tahun 1992 bahwa para founding father kita
bercita-cita untuk menjadikan Koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia.
KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah.
Karena banyak kredit program yang diterima Koperasi habis diselewengkan
pengelolanya. Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan
DPR) sudah lupa akan cita-cita tersebut. UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi
sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam
pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Menurut M. Hatta sebagai pelopor
pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian
nasional karena:
1)
Koperasi mendidik sikap self-helping.
2)
Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih
diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3)
Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4)
Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Oleh karena itu, seharusnya koperasi perlu dipahami secara
lebih luas, yaitu sebagai suatu kelembagaan yang mengatur tata ekonomi kita
berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan berdasarkan asas
kekeluargaan. Bahwa koperasi Indonesia adalah suatu badan usaha yang
seharusnya dapat bergerak di bidang usaha apa saja sepanjang orientasinya
adalah untuk meningkatkan usaha golongan ekonomi lemah. Namun keadaan di Indonesia
sebaliknya. Terkadang hukum tertulis hanya sebagai atribut penambah dalam
menjalankan pemerintahan kita di Indoseia. Saat ini pemerintahn kita di
Indonesia lebih focus dalam kegiatan produk ekspor-impor serta
industi-industri besar lainnya yang terjadi Indonesia seperti industri batu
bara, tambang emas, manufaktur, teknologi dll. Semua yang dipengaruhi oleh
dolar. Terkadang telaku memfokusnya yang besar, pemerintahan kita tidak ingat
bahwa sesungguhnya Usaha Menengah dan Usaha Kecil Menengah sangatlah aman,
berpengaruh serta bertahan dalam keadaan krisis seklipun. Ingatlah saat
Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak
nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank
swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang
Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan
banyak bank lain pada colaps sehingga menyebabkan Indonesia mengalami defisit
yang cukup tinggi dan terjadinya devaluasi atas mata uang asing.
Sedangkan KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan
masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal. Meskipun demikian,
dalam perbankan posisi KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa
memperoleh kredit dari Bank koperasi harus melengkapi banyak persyaratan yang
sering merepotkan. Sehingga keadaan ini lah yang membuat koperasi di
Indonesia kewalahan dalam mencarikan kreditan untuk para anggotanya. Memang harus
kita akui tak banyak koperasi yang berkedok untuk meraup keuntungan pribada
pada oknum-oknum tertentu namun tak sedikit pula koperasi yang benar-benar
bertujuan untuk mensejahterahkan anggotanya dengan asas kekeluarga untuk
menopang perekonomian Indonesia semakin kuat.
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran
masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD
1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam
penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh
semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran
orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu
ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan
koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian
integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan
wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari
istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai
pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan
demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem
perekonomian nasional.
Ditinjau
dari sisi badan usaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam
sistem perekonomian nasional yaitu:
1)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2)
Badan Usaha Koperasi (BUK)
3)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia merupakan
koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan
utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat
menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak
yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah
badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam
pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat
memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran
dan kemiskinan terutama di Indonesia.
Jadi menurut saya, Koperasi akan mampu menjadi Soko Guru
Perekonomian Rakyat jika operasi dapat dikelola dengan baik, jelas,
terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan
dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi
ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung
perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah
terpencil dengan pembinaan yang baik,
dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik.
REFERENSI:
Buku PENGEMBANGAN KOPERASI
Pengarang : THOBY MUTIS
Penerbit : PT GRAMEDIA WIDIASARANA INDONESIA,JAKARTA
Langganan:
Postingan (Atom)