Jumat, 09 Oktober 2015

Tata Cara Pendirian Koperasi

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan
penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan
mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi
manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh
seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan
telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi
anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan
sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus
koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses
pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk
perkoperasian.
HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
¾ Tujuan mendirikan koperasi
¾ Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
¾ Persyaratan menjadi anggota
¾ Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari
simpanan pokok dan simpanan wajib
¾ Memilih nama-nama pendiri koperasi
¾ Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
¾ Menyusun anggaran dasar
TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama
seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun
draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada
pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh
anggota
2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan
kepada tim perumus) diantaranya :
a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g. Ketentuan mengenai sanksi
3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN
KOPERASI
Permohonan disampaikan kepada :
LAMPIRAN PERMOHONAN
Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal
4. Neraca awal kegiatan usaha
5. Rencana kerja awal kegiatan usaha
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal.
4. a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5. a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
¾ Rencana penghimpunan dana simpanan
¾ Rencana pemberian pinjaman
¾ Rencana penghimpunan modal sendiri
¾ Rencana modal pinjaman
¾ Rencana pendapatan dan beban
¾ Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan
pinjam.
8. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan
pinjam
10.Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp.
15.000.000,-
4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi:
a. Rencana penghimpunan dana simpanan
b. Rencana pemberian pinjaman
c. Rencana penghimpunan modal sendiri
d. Rencana modal pinjaman
e. Rencana pendapatan dan beban
f. Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a. Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah
mengikuti magang di usaha simpan pinjam
b. Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan
pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8. Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah
memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila
berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan
untuk diperbaiki.
PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1. Secara administratif
2. Penelitian lapangan.
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan
Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil
dan Menengah Kabupaten/Kota.
usaha ( konsumen)

sumber :

Kamis, 08 Oktober 2015

Andai aku menjadi menteri koperasi

"Andai Aku Menjadi Menteri Koperasimenduduki kursi menjadi seorang menteri koperasi sangat tidaklah gampang terlebih lagi jika kita mejadi menteri koperasi, ditambah lagi keadaan koperasi indonesia saat ini sedang tidak baik.

 Menyambung ke judul artikel yang saya buat "Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi" Pertanyaan yang pertama kali muncul adalah "Apa yang anda akan lakukan jika menjadi menteri koperasi" jawaban simple saya adalah merubah koperasi indonesia saat ini menjadi lebih baik lagi dari pada sebelumnya. Sedikit saya akan menjelaskan definisi, tujuan, fungsi dan peranan koperasi

Definisi koperasi

Koperasi di indonesia, menurut uu tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

Fungsi dan Peranan Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut:
  1. Mengembangkan serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
  2. Berperan secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi dan masyarakat
  3. Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Tujuan Koperasi

Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
  • Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
  • Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
Menyambung jawaban saya yang tadi, hal hal yang akan saya lakukan :
Hal pertama yang akan saya lakukan sebagai Menteri Koperasi adalah sosialisasi dan edukasi mengenai tujuan koperasi itu sendiri. Saya akan membuka kesadaran masyarakat tentang peran kopersi sebagai lembaga yang dapat menjadi wadah pengembangan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Bukan hanya masyarakat kecil dan menengah saja yang perlu kita edukasi, tetapi juga masyarakat menengah ke atas termasuk pengusaha besar untuk bekerja sama dalam pengembangan dan membangkitkan kembali gerakan koperasi di Indonesia. Perlu adanya kerjasama banyak pihak disini. Bukan hanya tanggung jawab Pemerintah dalam menggerakkan geliat koperasi yang dulu sempat bergairah di jaman reformasi. Pemerintah tanpa masyarakat bukanlah apa-apa. Begitu juga sebaliknya. Disinilah peran kedua belah pihak sebagai pelaku dan sebagai pengontrol harus saling mendukung dan sejalan.
            Setelah sosialiasi dan edukasi, saya dapat mengambil kesimpulan apa yang dibutuhkan masyarakat dan keinginan masyarakat serta bagaimana keadaan ekonomi yang sedang terjadi. Dengan berbekal pengetahuan itu, saya akan menyusun kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat. Jangan terlalu memberatkan masyarakat dalam membentuk koperasi atau mengelola koperasi dengan birokrasi yang berbelit-belit atau memberatkan. Kementrian koperasi hendaknya menjadi pelindung atau sebagai bapak dalam melindungi anak-anaknya. Maka perlu adanya kontrol secara rutin mengenai perkembangan dan bagaimana pergerakan yang terjadi dalam periode tertentu. Jika ada kemajuan, perlu adanya apresiasi pada Koperasi atau UKM yang yang berhasil atau memberi inspirasi kepada Koperasi dan UKM lainnya. Hal ini sudah dilakukan oleh Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia saat ini. Keberhasilan yang didapat oleh Koperasi atau UKM diapresiasi dengan diberi penghargaan dan juga bantuan dana untuk terus mengembangkan kegiatannya.
Menjadi Menteri Koperasi maka sesungguhnya adalah menjadi pelayan bagi masyarakat. Maka saya akan berusaha memberikan pelayanan publik yang baik. Dalam melayani masyarakat, Pemerintah dituntut untuk cepat dan tepat serta tanggap terhadap permasalahan
yang terjadi di masyarakat. Dengan begitu, akan ada komunikasi yang baik antara Pemerintah dan masyarakat sebagai pelaku ekonomi. Kebijakan yang tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi bisa secepatnya dipelajari dan dicari solusinya. Sehingga adanya keterbukaan yang guna  menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif.
Seandainya saya menjadi menteri koperasi. saya akan berusaha memperbaiki kinerja yang ada. Hal ini memang harus dimulai dari nol. Pada artikel kali ini penulis akan berkhayal, seandainya saya bisa menjadi menteri koperasi, dengan kekuasaan atau hak yang saya miliki apa yang akan saya lakukan. Kalau beriming-iming seperti itu rasanya sehari pun tidak akan cukup, karena apabila saya menjadi menteri koperasi maka saya dapat memegang alih perekonomian negara. Sehingga saya dapat mengarahkan kemana perekonomian akan berjalan, apakah akan datar-datar saja, akan memuncak, atau turun ke jurang. Mungkin anda berfikir, bagaimana mungkin hanya dengan menjadi menteri koperasi dapat mengarahkan perekonomian? Presiden saja masih sulit untuk mengendalikkan perekonomian. Hal tersebut karena koperasi dapat menjadi sarana untuk mensejahterahkan masyarakat.

            Intinya semoga koperasi diindonesia ini semakin membaik dan permasalahannya satu persatu bisa diselesaikan, tanpa merugikan satu sama yang lain, kesadaran atas jabatan masing masing atas posisinya bisa dipertanggung jawabkan atas tugas yang diberikan oleh negara. Dan koperasi diindonesia bisa ditingkankan lebih lagi, bisa lebih maju..

Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi