"Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi" menduduki kursi menjadi seorang menteri koperasi
sangat tidaklah gampang terlebih lagi jika kita mejadi menteri koperasi,
ditambah lagi keadaan koperasi indonesia saat ini sedang
tidak baik.
Menyambung ke
judul artikel yang saya buat "Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi" Pertanyaan yang pertama kali muncul
adalah "Apa yang anda akan lakukan jika menjadi menteri koperasi"
jawaban simple saya adalah merubah koperasi indonesia saat ini menjadi lebih
baik lagi dari pada sebelumnya. Sedikit
saya akan menjelaskan definisi, tujuan, fungsi dan peranan koperasi
Definisi koperasi
Koperasi di indonesia, menurut uu tahun 1992,
didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan
Fungsi dan Peranan Koperasi
Dalam setiap
organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi
koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran
sebagai berikut:
- Mengembangkan serta membangun kemampuan
dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
- Berperan secara aktif (role
actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan
anggota koperasi dan masyarakat
- Memperkuat serta mengkokohkan
perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Tujuan Koperasi
Dalam peraturan
perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan
Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
- Memajukan kesejahteraan anggota
koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives
and community)
- Turut serta dalam membangun
tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic
order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju
dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
Menyambung jawaban saya yang tadi, hal hal yang akan saya lakukan :
Hal pertama yang akan
saya lakukan sebagai Menteri Koperasi adalah sosialisasi dan edukasi mengenai
tujuan koperasi itu sendiri. Saya akan membuka kesadaran masyarakat tentang
peran kopersi sebagai lembaga yang dapat menjadi wadah pengembangan
kesejahteraan ekonomi masyarakat. Bukan hanya masyarakat kecil dan menengah
saja yang perlu kita edukasi, tetapi juga masyarakat menengah ke atas termasuk
pengusaha besar untuk bekerja sama dalam pengembangan dan membangkitkan kembali
gerakan koperasi di Indonesia. Perlu adanya kerjasama banyak pihak disini.
Bukan hanya tanggung jawab Pemerintah dalam menggerakkan geliat koperasi yang
dulu sempat bergairah di jaman reformasi. Pemerintah tanpa masyarakat bukanlah
apa-apa. Begitu juga sebaliknya. Disinilah peran kedua belah pihak sebagai
pelaku dan sebagai pengontrol harus saling mendukung dan sejalan.
Setelah sosialiasi dan edukasi, saya dapat mengambil kesimpulan apa yang
dibutuhkan masyarakat dan keinginan masyarakat serta bagaimana keadaan ekonomi
yang sedang terjadi. Dengan berbekal pengetahuan itu, saya akan menyusun
kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat. Jangan terlalu memberatkan masyarakat
dalam membentuk koperasi atau mengelola koperasi dengan birokrasi yang
berbelit-belit atau memberatkan. Kementrian koperasi hendaknya menjadi
pelindung atau sebagai bapak dalam melindungi anak-anaknya. Maka perlu adanya
kontrol secara rutin mengenai perkembangan dan bagaimana pergerakan yang
terjadi dalam periode tertentu. Jika ada kemajuan, perlu adanya apresiasi pada
Koperasi atau UKM yang yang berhasil atau memberi inspirasi kepada Koperasi dan
UKM lainnya. Hal ini sudah dilakukan oleh Kementrian Koperasi dan UKM Republik
Indonesia saat ini. Keberhasilan yang didapat oleh Koperasi atau UKM
diapresiasi dengan diberi penghargaan dan juga bantuan dana untuk terus
mengembangkan kegiatannya.
Menjadi Menteri
Koperasi maka sesungguhnya adalah menjadi pelayan bagi masyarakat. Maka saya
akan berusaha memberikan pelayanan publik yang baik. Dalam melayani masyarakat,
Pemerintah dituntut untuk cepat dan tepat serta tanggap terhadap permasalahan
yang terjadi di
masyarakat. Dengan begitu, akan ada komunikasi yang baik antara Pemerintah dan
masyarakat sebagai pelaku ekonomi. Kebijakan yang tidak sesuai dengan
perkembangan ekonomi bisa secepatnya dipelajari dan dicari solusinya. Sehingga
adanya keterbukaan yang guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan
kondusif.
Seandainya saya menjadi menteri koperasi. saya
akan berusaha memperbaiki kinerja yang ada. Hal ini memang harus dimulai dari
nol. Pada artikel kali ini penulis akan berkhayal, seandainya saya bisa menjadi
menteri koperasi, dengan kekuasaan atau hak yang saya miliki apa yang akan saya
lakukan. Kalau beriming-iming seperti itu rasanya sehari pun tidak akan cukup,
karena apabila saya menjadi menteri koperasi maka saya dapat memegang alih
perekonomian negara. Sehingga saya dapat mengarahkan kemana perekonomian akan
berjalan, apakah akan datar-datar saja, akan memuncak, atau turun ke jurang.
Mungkin anda berfikir, bagaimana mungkin hanya dengan menjadi menteri koperasi
dapat mengarahkan perekonomian? Presiden saja masih sulit untuk mengendalikkan
perekonomian. Hal tersebut karena koperasi dapat menjadi sarana untuk
mensejahterahkan masyarakat.
Intinya
semoga koperasi diindonesia ini semakin membaik dan permasalahannya satu
persatu bisa diselesaikan, tanpa merugikan satu sama yang lain, kesadaran atas
jabatan masing masing atas posisinya bisa dipertanggung jawabkan atas tugas
yang diberikan oleh negara. Dan koperasi diindonesia bisa ditingkankan lebih
lagi, bisa lebih maju..
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar