Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak
kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan
invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain
tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU
hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan
untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif &
dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di
Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa
saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan
mendapatkan hak paten.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut
sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada
seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur
pula mengenai hak paten sederhana yang
merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan
praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua
ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis
mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak
berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian
kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan
di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka
waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu
diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang
dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak
paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau
proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau
alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).
kasus hak paten
pertarungan hak paten
antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih
setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs
tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang
melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini
banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan
ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat dari pihak
Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah
menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan
argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen
tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh
pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple telah
mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu
perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis
sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah
diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang menarik
di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware
di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple
merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone,
diproduksi oleh Samsung.
Selain itu, Apple
membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang
paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang
antara kedua perusahaan menginta semakin rumitnay kasus tersebut bergulir
dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.
Analisis :
Hak
khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas
patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin
atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan,
menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak
yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain
dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten
Sumber :
http://catatan-operator-warnet.blogspot.co.id/2014/12/contoh-contoh-kasus-yang-melanggar-hak.htmlhttp://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html#_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar