Minggu, 27 Desember 2015

Bagai mana koperasi yang ideal itu ?



Bagaimana koperasi yang ideal itu?
MAJUNYA suatu koperasi pada dasarnya adalah harapan kita bersama. Terlebih pada diri yang merasa memiliki komitmen terhadap eksistensi koperasi sebagai suatu wahana memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, tentu akan selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan keberadan koperasi. Terutama koperasi yang menjadi tempatnya berkiprah, baik sebagai pengurus, anggota maupun pembina. Termasuk dengan mengelola koperasi secara profesional dan memegang teguh idealisme koperasi dengan asas kemanfaatan bersama.
Setiap koperasi harus mampu menunjukkan jati dirinya sebagai badan usaha yang dibentuk untuk tujuan mulia dan demi kepentingan bersama berdasarkan ajaran Allah SWT. Citra sekaligus idealisme yang berlandaskan moral dan ajaran agama harus selalu dikedepankan agar tidak terjebak dalam irama yang justru akan merusak citra koperasi..
Semua itu menjadi penting artinya ketika selama ini ada kecenderungan koperasi dibentuk dengan tujuan yang terkadang menyimpang dari asas-asas perkoperasian itu sendiri. Bahkan tidak sedikit koperasi yang dibentuk justru sekedar alat untuk mencari keuntungan pribadi atau dikelola dengan cara yang tidak profesional.
Melalui cara itulah koperasi akan dapat berkembang seperti yang diinginkan bersama secara positif. Untuk mewujudkan hal itu pun tidak mudah. Perlu ada dukungan bersama antara pengurus, pengawas, anggota, dan pembina agar koperasi yang ada dapat selalu maju. Sangatlah perlu dicermati bila majunya suatu koperasi pada dasarnya ditentukan tiga hal.
  1. Tujuan dari dibentuknya koperasi itu sendiri. Tujuannya harus ideal, sesuai dengan keadaan yang dibutuhkan dan disepakati anggota.
  2. Komitmennya pengurus dan anggota terhadap hakekat koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Dalam hal ini setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik. Dengan idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian.
  3. Profesionalismenya pengurus dalam pengelolaan koperasi (manajemen) dan membaca tuntutan zaman yang ada.
Usaha suatu koperasi yang sudah berjalan dan maju pun adakalanya berhenti atau bahkan bubar kalau satu atau ketiga hal tersebut dikesampingkan. Atas dasar itulah, untuk dapat diwujudkannya suatu koperasi yang ideal dan manajemen koperasi yang profesional tentu dibutuhkan adanya:
1. Pemahaman sekaligus komitmen setiap anggota dan pengurus terhadap hakikat dan realitas serta tujuan dari suatu koperasi yang ideal.
Koperasi yang ideal itu yang bagaimana? Koperasi yang ideal adalah suatu koperasi yang dibentuk dengan semangat kebersamaan dan dijadikan wahana yang potensial untuk:
  • Melakukan kegiatan ekonomi (usaha) bersama untuk kepentingan (untuk memenuhi kebutuhan) bersama dengan semangat kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah.
  • Meningkatkan persatuan dan kesatuan di kalangan anggota serta berbagai pihak yang ada.
  • Belajar melakukan kegiatan ekonomi (usaha) —bagi yang belum pernah melakukan kegiatan usaha.
  • Membantu khususnya anggota (bila berkembang bisa untuk masyarakat pada umumnya) dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Termasuk masalah keuangan.
  • Menjadikan koperasi sebagai sarana mencapai tujuan koperasi seperti yang diinginkan para anggota.
  • Memantapkan orientasi yang positif pada diri anggota agar koperasi dapat dijadikan sebagai suatu unit kegiatan kelembagaan.
2. Komitmen setiap pengurus dan anggota terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan yang ada dan pengembangan koperasinya.
Setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik. Dengan idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian.
Dalam hal ini, anggota dan pengurus, pengawas maupun pembina koperasi harus memiliki komitmen yang baik terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Komitmen ini adalah modal dasar untuk bisa dikelola dan dikembangkannya koperasi secara baik dan benar, serta memberi manfaat bersama, sehingga diharapkan anggota, pengelola, pengawas dan pembina koperasi dapat selalu:
  • Memiliki semangat untuk selalu memajukan koperasi dan bertanggungjawab secara penuh demi kemajuan koperasi.
  • Mengedepankan moral dan mental yang baik dalam kehidupan seharihari. Terlebih saat menjadi anggota, pengurus, pengawas maupun pembina koperasi.
  • Menghindarkan diri dari perbuatan tercela atau hal-hal yang dapat merusak jati diri koperasi.
  • Melakukan penggalangan anggota yang lebih banyak dan berkualitas yang didasarkan pada kesadaran untuk berkoperasi.
  • Profesionalismenya pengurus dalam pengelolaan koperasi (manajemen) dan membaca tuntutan zaman yang ada.
Soal profesionalisme ini menjadi penting, karena koperasi tidaklah dapat dijalankan dengan asal-asalan. Ada aturan main untuk bisa mengelola koperasi. Di samping harus memiliki dasar untuk bisa mengelola koperasi, juga harus mengembangkan koperasi secara baik dan benar. Profesionalisme ini memiliki arti bahwa pengelola harus memiliki visi dan misi yang baik dalam mengelola koperasi. Tidaklah cukup seorang pengurus atau pengelola koperasi hanya mengandalkan pada kemampuan administrasi perkoperasian atau sekadar menjalankan tugas menjalankan kegiatan rutininas koperasi semata.
Dibutuhkan adanya kemampuan memimpin, mengawasi, mendengar, memperbaiki dan mengendalikan berbagai sektor untuk kemajuan koperasi. Berbagai aturan hukum tentang perkoperasian harus dapat dihormatinya dengan baik.
Idealisme dan profesionalisme yang tidak ada pada diri koperasi, anggota, pengelola, pengawas maupun pembinanya selama ini terbukti menjadi perusak koperasi itu sendiri. Inilah yang harus menjadi perhatian bersama semua pihak demi dapat diperbaikinya dunia perkoperasian yang ada.
Namun demikian, penyadaran diri sejak dini pada diri anggota, pengurus, pengawas dan pembinalah yang harus dikedepankan karena di tangan merekalah perkembangan koperasi berada. Bila berharap pemerintah dapat memberi dukungan lewat berbagai pembinaan dan bantuannya, hal itu adalah sarana pendukung yang memang harus dimanfaatkan dengan baik dan dilaksanakan dengan baik pula oleh pemerintah agar pembinaan dan bantuannya tidak salah arah.
Sekarang ini gerakan koperasi harus bisa memberdayakan dan meluruskan gerakannya demi kemajuan bersama. Kalau tanggal 12 Juli setiap tahunnya dikenal sebagai Hari Koperasi Nasional, setidaknya dalam suasana peringatan Hari Koperasi Nasional kali ini, semua gerakan koperasi dan pihak-pihak terkait dengan dunia perkoperasian harus dapat instropeksi dan mengaktualisasikan komitmennya untuk memajukan sektor perkoperasian.

Referensi :
http://www.kokarsiptsii.com/?p=9

Mampukah koperasi menjadi sokoguru perekonomian rakyat

Mampukah koperasi menjadi sokoguru perekonomian rakyat
Sebelumnya kita harus mengingat kembali apa itu cita-cita koperasi yang tercantum dalam UU No. 22 Tahun 1992 bahwa para  founding father kita bercita-cita untuk menjadikan Koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima Koperasi habis diselewengkan pengelolanya. Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa akan cita-cita tersebut. UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian.
 Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

Oleh karena itu, seharusnya koperasi perlu dipahami secara lebih luas, yaitu sebagai suatu kelembagaan yang mengatur tata ekonomi kita berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan  berdasarkan asas kekeluargaan. Bahwa koperasi Indonesia adalah suatu badan usaha yang seharusnya dapat bergerak di bidang usaha apa saja sepanjang orientasinya adalah untuk meningkatkan usaha golongan ekonomi lemah. Namun keadaan di Indonesia sebaliknya. Terkadang hukum tertulis hanya sebagai atribut penambah dalam menjalankan pemerintahan kita di Indoseia. Saat ini pemerintahn kita di Indonesia lebih focus dalam kegiatan produk ekspor-impor  serta industi-industri besar lainnya yang terjadi Indonesia seperti industri batu bara, tambang emas, manufaktur, teknologi dll. Semua yang dipengaruhi oleh dolar. Terkadang telaku memfokusnya yang besar, pemerintahan kita tidak ingat bahwa sesungguhnya Usaha Menengah dan Usaha Kecil Menengah sangatlah aman, berpengaruh serta bertahan dalam keadaan krisis seklipun. Ingatlah saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata.  Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps sehingga menyebabkan Indonesia mengalami defisit yang cukup tinggi dan terjadinya devaluasi atas mata uang asing.
Sedangkan KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.  Meskipun demikian, dalam perbankan posisi KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit dari Bank koperasi harus melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Sehingga keadaan ini lah yang membuat koperasi di Indonesia kewalahan dalam mencarikan kreditan untuk para anggotanya. Memang harus kita akui tak banyak koperasi yang berkedok untuk meraup keuntungan pribada pada oknum-oknum tertentu namun tak sedikit pula koperasi yang benar-benar bertujuan untuk mensejahterahkan anggotanya dengan asas kekeluarga untuk menopang perekonomian Indonesia semakin kuat.

Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”

Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.


Ditinjau dari sisi badan usaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

            Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia merupakan koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia.

 Jadi menurut saya, Koperasi akan mampu menjadi Soko Guru Perekonomian Rakyat jika operasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil  dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik.

REFERENSI:
Buku PENGEMBANGAN KOPERASI
Pengarang : THOBY MUTIS
Penerbit : PT GRAMEDIA WIDIASARANA INDONESIA,JAKARTA