Mampukah
koperasi menjadi sokoguru perekonomian rakyat
Sebelumnya
kita harus mengingat kembali apa itu cita-cita koperasi yang tercantum
dalam UU No. 22 Tahun 1992 bahwa para founding father kita
bercita-cita untuk menjadikan Koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia.
KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah.
Karena banyak kredit program yang diterima Koperasi habis diselewengkan
pengelolanya. Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan
DPR) sudah lupa akan cita-cita tersebut. UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi
sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam
pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Menurut M. Hatta sebagai pelopor
pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian
nasional karena:
1)
Koperasi mendidik sikap self-helping.
2)
Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih
diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3)
Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4)
Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Oleh karena itu, seharusnya koperasi perlu dipahami secara
lebih luas, yaitu sebagai suatu kelembagaan yang mengatur tata ekonomi kita
berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan berdasarkan asas
kekeluargaan. Bahwa koperasi Indonesia adalah suatu badan usaha yang
seharusnya dapat bergerak di bidang usaha apa saja sepanjang orientasinya
adalah untuk meningkatkan usaha golongan ekonomi lemah. Namun keadaan di Indonesia
sebaliknya. Terkadang hukum tertulis hanya sebagai atribut penambah dalam
menjalankan pemerintahan kita di Indoseia. Saat ini pemerintahn kita di
Indonesia lebih focus dalam kegiatan produk ekspor-impor serta
industi-industri besar lainnya yang terjadi Indonesia seperti industri batu
bara, tambang emas, manufaktur, teknologi dll. Semua yang dipengaruhi oleh
dolar. Terkadang telaku memfokusnya yang besar, pemerintahan kita tidak ingat
bahwa sesungguhnya Usaha Menengah dan Usaha Kecil Menengah sangatlah aman,
berpengaruh serta bertahan dalam keadaan krisis seklipun. Ingatlah saat
Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak
nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank
swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang
Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan
banyak bank lain pada colaps sehingga menyebabkan Indonesia mengalami defisit
yang cukup tinggi dan terjadinya devaluasi atas mata uang asing.
Sedangkan KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan
masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal. Meskipun demikian,
dalam perbankan posisi KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa
memperoleh kredit dari Bank koperasi harus melengkapi banyak persyaratan yang
sering merepotkan. Sehingga keadaan ini lah yang membuat koperasi di
Indonesia kewalahan dalam mencarikan kreditan untuk para anggotanya. Memang harus
kita akui tak banyak koperasi yang berkedok untuk meraup keuntungan pribada
pada oknum-oknum tertentu namun tak sedikit pula koperasi yang benar-benar
bertujuan untuk mensejahterahkan anggotanya dengan asas kekeluarga untuk
menopang perekonomian Indonesia semakin kuat.
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran
masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD
1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam
penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh
semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran
orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu
ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan
koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian
integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan
wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari
istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai
pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan
demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem
perekonomian nasional.
Ditinjau
dari sisi badan usaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam
sistem perekonomian nasional yaitu:
1)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2)
Badan Usaha Koperasi (BUK)
3)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia merupakan
koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan
utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat
menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak
yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah
badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam
pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat
memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran
dan kemiskinan terutama di Indonesia.
Jadi menurut saya, Koperasi akan mampu menjadi Soko Guru
Perekonomian Rakyat jika operasi dapat dikelola dengan baik, jelas,
terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan
dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi
ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung
perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah
terpencil dengan pembinaan yang baik,
dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik.
REFERENSI:
Buku PENGEMBANGAN KOPERASI
Pengarang : THOBY MUTIS
Penerbit : PT GRAMEDIA WIDIASARANA INDONESIA,JAKARTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar